Kasus Pasar Cinde

Mantan Walikota Palembang Harnojoyo Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Pasar Cinde

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Palembang

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
HARNOJOYO - Mantan Walikota Palembang Harnojoyo dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde saat sidang di PN Kelas 1 A Khusus Palembang, Senin (23/2/2026). Salah satu hal yang meringankan karena Harnojoyo telah mengembalikan uang Rp 750 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Harnojoyo dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kasus pasar Cinde. 
  •  JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap Harnojoyo senilai Rp 200 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 6 bulan. 
  • JPU menyatakan Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat 1 Jo 18 UU tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. 

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Palembang, Senin (23/2/2026).

Harnojoyo dituntut bersamaan dengan terdakwa lainnya, Raimar Yousnaidi, yang merupakan pihak swasta dalam proyek tersebut.

Selain pidana penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap Harnojoyo senilai Rp 200 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 6 bulan. 

Harnojoyo turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 750 juta, namun karena ia sudah menitipkan uang tersebut sehingga pidana tambahan itu dianggap nihil.

Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat 1 Jo 18 UU tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan bagi Harnojoyo yakni adalah perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya.

Lalu perbuatan terdakwa menyebabkan bangunan tak bisa digunakan dan terbengkalai sehingga berkurangnya pendapatan bagi Kota Palembang dan para pedagang.

"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian negara," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved