Kasus Pasar Cinde
Mantan Walikota Palembang Harnojoyo Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Pasar Cinde
Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Palembang
Ringkasan Berita:
- Harnojoyo dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kasus pasar Cinde.
- JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap Harnojoyo senilai Rp 200 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 6 bulan.
- JPU menyatakan Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat 1 Jo 18 UU tipikor Jo Pasal 55 KUHP.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Palembang, Senin (23/2/2026).
Harnojoyo dituntut bersamaan dengan terdakwa lainnya, Raimar Yousnaidi, yang merupakan pihak swasta dalam proyek tersebut.
Selain pidana penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap Harnojoyo senilai Rp 200 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 6 bulan.
Harnojoyo turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 750 juta, namun karena ia sudah menitipkan uang tersebut sehingga pidana tambahan itu dianggap nihil.
Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat 1 Jo 18 UU tipikor Jo Pasal 55 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan bagi Harnojoyo yakni adalah perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mendukung pelestarian bangunan cagar budaya.
Lalu perbuatan terdakwa menyebabkan bangunan tak bisa digunakan dan terbengkalai sehingga berkurangnya pendapatan bagi Kota Palembang dan para pedagang.
"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian negara," katanya.
| Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU |
|
|---|
| Duplik Raimar Yousnaidi, Tim Penasihat Hukum Soroti Ada Disparitas Tuntutan Kasus Pasar Cinde |
|
|---|
| Terdakwa Meninggal Dunia, Perkara Korupsi Pasar Cinde yang Menjerat Alex Noerdin Resmi Dihentikan |
|
|---|
| Bacakan Pledoi dengan Nada Terbata-bata, Raimar Yousnaidi Klaim Hanya Pekerja Tak Pernah Terima Uang |
|
|---|
| Pledoi Raimar Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Cinde: Hukumlah Saya Sesuai dengan Kesalahan Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/harnojoyo-dituntut-35-tahun.jpg)