Breaking News

Berita Palembang

Curhatan Warga Palembang Soal Kenaikan Pajak Kendaraan, Bapenda Sumsel Beri Penjelasan

Beredar di media sosial curhatan seorang warga Palembang yang mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan bermotor merek honda beat miliknya.

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM /Dokumen
BAYAR PAJAK - Wajib pajak antre untuk membayar pajak kendaraannya di Palembang. 

 

Ringkasan Berita:
  • Seorang warga curhat dengan mengunggah masalahnya ke media soal terkait pajak kendaraan motor yang baru dibayarnya.
  • Dalam unggahan tersebut, warga ini menyebut punya motor Honda Beat Karbu dengan PKB 138 ribu lebih dan dia ngurus Pajak lima tahun. Dalam rincian unggahannya warga ini harus membayar Rp 500 ribuan seperti dalam rinciannya.
  • Warganet pun menyikapinya berbeda, ada yang menyebut wajar karena pajak 5 tahunan sehingga kena TNKB. 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Beredar di media sosial curhatan seorang warga Palembang yang mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan bermotor miliknya. Ia menyebut kenaikan tersebut terjadi akibat adanya penerapan opsen pajak.

Dalam unggahan tersebut terdapat dua slide. Pada slide pertama, warganet itu menuliskan keluhannya dengan mempertanyakan kenaikan pajak kendaraan yang menurutnya melonjak signifikan.

Ia menyebut pajak sepeda motor Honda Beat karburator miliknya yang sebelumnya sekitar Rp 150 ribuan, kini menjadi hampir Rp 500 ribuan. 

Ia juga mempertanyakan dampak dari pembayaran opsen pajak terhadap kondisi jalan dan fasilitas umum seperti lampu jalan di Palembang.

Pada slide kedua, ia merinci komponen biaya yang harus dibayarkan sebagai berikut:

Rincian Biaya :

PKB Pokok : Rp138.325

PKB Sanksi : Rp6.925

Opsen PKB Pokok : Rp91.300

Opsen PKB Sanksi : Rp4.575

SWDKLLJ Pokok : Rp70.000

SWDKLLJ Sanksi : Rp32.000

Administrasi STNK : Rp100.000

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved