Berita Palembang

Empat Pelaku Vandalisme di Palembang Ditangkap Polisi

Pengungkapan kasus ini dirilis langsung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang yang dihadiri oleh Wali Kota Palembang

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andi Wijaya
RILIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat pelaku aksi vandalisme yang merusak fasilitas dan ruang publik di Jalan Kapten A. Rivai, Palembang.  Pengungkapan kasus ini dirilis langsung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang yang dihadiri oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Rabu (3/6/2026) siang. 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat pelaku aksi vandalisme
  • Pengungkapan kasus ini dirilis langsung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang yang dihadiri oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa
  • Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi, menjelaskan bahwa penangkapan empat pelaku berinisial MR, MAA, YAK, dan EOP

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat pelaku aksi vandalisme yang merusak fasilitas dan ruang publik di Jalan Kapten A. Rivai, Palembang. 

Pengungkapan kasus ini dirilis langsung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang yang dihadiri oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Rabu (3/6/2026) siang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi, menjelaskan bahwa penangkapan empat pelaku berinisial MR, MAA, YAK, dan EOP ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada 26 Maret 2026 lalu. 

Para pelaku teridentifikasi melakukan aksi pencoretan fasilitas umum menggunakan cat semprot secara bergantian pada akhir Maret.

"Motif para pelaku melakukan vandalisme ini karena merasa tidak senang hasil coretan terdahulu mereka tertimpa oleh perlombaan mural resmi yang diadakan pemerintah pada Agustus 2025 lalu," ujar Sonny.

Atas aksi kenakalan tersebut, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 331 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana denda kategori II.

Sementara itu, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan keprihatinannya atas maraknya aksi coret-coret liar yang masih ditemukan di berbagai sudut kota, termasuk pada tiang LRT dan pagar pembatas jalan. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota sebenarnya tidak melarang aktivitas seni visual tersebut, asalkan dilakukan di tempat yang legal.

"Jauh-jauh hari kita sudah mengakomodir kreativitas seni warga Palembang melalui perlombaan resmi seperti di Simpang Charitas dan Simpang Lima DPRD yang kini justru mempercantik kota. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki bakat seni tinggi untuk memanfaatkan space resmi yang disiapkan pemerintah, bukan malah merusak estetika ruang publik," tegas Ratu Dewa.

Ke depan, Pemkot Palembang bersama jajaran kepolisian berkomitmen memperketat pengawasan serta menegakkan aturan secara tegas guna memastikan aksi vandalisme serupa tidak kembali terulang demi menjaga ketertiban dan keindahan Kota Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved