BPJS PBI Non Aktif di Sumsel

113 Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI di Palembang Dinonaktifkan

Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Palembang mencatat, sebanyak 113 ribu  kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Arief Basuki
BERI KETERANGAN - Kepala Dinkes Palembang Fenty Aprina, saat memberikan keterangan, Kamis (5/2/2026). Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Palembang mencatat, sebanyak 113 ribu  kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, yang di non aktifkan di kota Palembang. 

Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang ditetapkan oleh Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026 lalu.

Dalam SK tersebut, data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN, yakni basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga yang dimutakhirkan secara berkala.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat yakni penduduk warga negara Indonesia, memiliki NIK, terdapat dalam DTSEN atau kondisi lain.Artinya, masyarakat yang dinilai mampu membayar iuran BPJS Kesehatan akan dihapus dari kepesertaan PBI JK.

Hal itu diperjelas pada pasal 15, yang berbunyi penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a termasuk:
a. sudah mampu membayar Iuran Jaminan Kesehatan;

b. tidak ditemukan keberadaannya;

c. peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah; atau

d. peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah.

(1) Dalam hal terdapat penghapusan terhadap peserta PBI Jaminan Kesehatan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat menerima layanan kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. (2) Layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan medis dan layanan bantuan iuran," bunyi pasal 20 ayat 1 dan 2.

Adapun peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan diwajibkan melapor kepada kantor desa/kelurahan/ nama lain atau dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengaktifan kembali dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat dengan membawa surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan.

(1) Dalam hal terdapat penghapusan terhadap peserta PBI Jaminan Kesehatan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat menerima layanan kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. (2) Layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan medis dan layanan bantuan iuran," bunyi pasal 20 ayat 1 dan 2.

Adapun peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan diwajibkan melapor kepada kantor desa/kelurahan/ nama lain atau dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengaktifan kembali dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat dengan membawa surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved