Breaking News

Berita Palembang

Polemik Larangan Truk Batubara Melintas di Jalan Umum Sumsel, Pemprov Tegaskan Tak Ada Toleransi

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keselamatan lalu lintas, mengurangi risiko kecelakaan, serta meminimalisir kerusakan jalan umum.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Arief Basuki
LARANGAN TRUK BATUBARA - Gubernur Sumsel Herman Deru setelah memimpin rapat, Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025). Ia menegaskan mulai 1 Januari 2026 truk batubara dilarang melintas di jalan umum 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumsel mengirim surat resmi kepada Pemprov Jambi dan Bengkulu serta perusahaan tambang terkait larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum
  • Larangan berlaku sejak 1 Januari 2026 dan mewajibkan penggunaan jalan khusus pertambangan untuk angkutan batu bara
  • Pemprov Sumsel akan melakukan penindakan tegas, termasuk merekomendasikan pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) secara resmi menegaskan larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara yang melintasi wilayah Sumsel.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui surat resmi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Provinsi Bengkulu, serta kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perusahaan transportir angkutan batu bara.

Surat bernomor 500.11/0044/DISHUB/2026 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, mengatakan larangan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan bersifat mengikat bagi seluruh perusahaan maupun transportir batu bara yang melintasi wilayah Sumsel.

“Pemprov Sumsel sudah menyampaikan surat resmi ke Jambi dan Bengkulu. Terhitung mulai 1 Januari 2026, angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum dan wajib beralih ke jalan khusus pertambangan,” ujar Edward, Minggu (25/1/2026).

Edward menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keselamatan lalu lintas, mengurangi risiko kecelakaan, serta meminimalisir kerusakan jalan umum akibat kendaraan angkutan bertonase besar.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jalan di Sumsel.

Ia menyebutkan, larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi kesiapan pemberlakuan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan yang digelar di Griya Agung Palembang pada 30 Desember 2025.

“Melalui surat ini, kami meminta seluruh perusahaan dan transportir batu bara untuk menghentikan operasional pengangkutan batu bara melalui jalan umum yang masuk wilayah Sumatera Selatan,” tegasnya.

Pemprov Sumsel juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat di lapangan.

Apabila masih ditemukan angkutan batu bara yang melanggar ketentuan, pemerintah daerah tidak segan melakukan penertiban dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Bahkan, Edward menegaskan pihaknya akan merekomendasikan kepada instansi berwenang untuk menghentikan operasional hingga mencabut izin perusahaan yang tetap membandel.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi kebijakan ini demi kepentingan bersama, kelancaran lalu lintas, dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Sumsel dalam menata aktivitas pertambangan agar tidak lagi bergantung pada fasilitas jalan umum, serta mendorong perusahaan tambang untuk segera menyediakan dan memanfaatkan jalan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved