Berita Palembang

Terbukti Selingkuh dan Bolos Kerja, 3 ASN Pemkot Palembang Resmi Dipecat

Pemerintah Kota Palembang menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap tiga orang Aparatur Sipil Negara

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Arief Basuki
KANTOR WALIKOTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan, menindak tegas pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan, dengan sanksi hingga pemecatan, Selasa (20/1/2026). 

Kemudian, setelah di BAP akan masuk ke tim penjatuhan hukum disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah, dan atasan langsung, dan diminta klarifikasi. 

Apabila dari hasil klarifikasi tidak memenuhi kebutuhan ataupun kode etik, maka dari hasil rapat tim penjatuhan hukum disiplin bisa ringan, sedang hingga berat, dan disampaikan kepada walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian.

"Di sinilah saya memutuskan apakah hukuman ringan, sedang maupun berat. Berat bisa penurunan pangkat dan bisa jadi diberhentikan, semua ada prosedur dan mekanismenya," katanya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved