Berita Palembang
Terbukti Selingkuh dan Bolos Kerja, 3 ASN Pemkot Palembang Resmi Dipecat
Pemerintah Kota Palembang menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap tiga orang Aparatur Sipil Negara
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Arief Basuki
KANTOR WALIKOTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan, menindak tegas pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan, dengan sanksi hingga pemecatan, Selasa (20/1/2026).
Kemudian, setelah di BAP akan masuk ke tim penjatuhan hukum disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah, dan atasan langsung, dan diminta klarifikasi.
Apabila dari hasil klarifikasi tidak memenuhi kebutuhan ataupun kode etik, maka dari hasil rapat tim penjatuhan hukum disiplin bisa ringan, sedang hingga berat, dan disampaikan kepada walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian.
"Di sinilah saya memutuskan apakah hukuman ringan, sedang maupun berat. Berat bisa penurunan pangkat dan bisa jadi diberhentikan, semua ada prosedur dan mekanismenya," katanya.
Berita Terkait: #Berita Palembang
| 6 Kapolsek di Palembang Berganti, Kompol Dedy Ardiansyah Jabat Kasat Intelkam Polrestabes Palembang |
|
|---|
| Kisah Yuri & Tiwi yang Tekuni Profesi Caregiver, Jadi Solusi di RSMH Palembang, Rp30 ribu Per Jam |
|
|---|
| Respon Keluhan Warga yang Viral, Satpol PP Palembang Gerebek Gudang Tuak di Kalidoni |
|
|---|
| Polrestabes Palembang Terapkan Kebijakan WFH Setiap Rabu Mulai Awal Mei 2026 |
|
|---|
| Takut Video Asusila Disebar Luas, Pelajar SMP di Palembang Terpaksa Layani Nafsu Bejat Sang Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/3-ASN-dicopot-palembang.jpg)