Berita Palembang

Terbukti Selingkuh dan Bolos Kerja, 3 ASN Pemkot Palembang Resmi Dipecat

Pemerintah Kota Palembang menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap tiga orang Aparatur Sipil Negara

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Arief Basuki
KANTOR WALIKOTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan, menindak tegas pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan, dengan sanksi hingga pemecatan, Selasa (20/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang tahun 2025. 
  • Ketiganya tersandung kasus perselingkuhan hingga bolos kerja tanpa keterangan. 
  • Sepanjang 2025 ada ratusan laporan yang diterima oleh Pemkot Palembang dan 14 diantaranya sudah dijatuhkan sanksi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang tahun 2025. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan tim penjatuhan hukum disiplin, ketiga pegawai tersebut dinyatakan melanggar kode etik serius, di antaranya terlibat kasus perselingkuhan serta tidak masuk kerja selama beberapa minggu tanpa keterangan sah, yang dinilai telah mencederai integritas profesi sebagai pelayan publik.

“Untuk sanksinya berbeda-beda. Ada hukuman ringan, sedang, hingga berat. Dari 14 kasus tersebut, tiga ASN dikenakan sanksi pemberhentian karena pelanggarannya tergolong berat,” kata Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, Selasa (20/1/2026). 

Jamiah mengatakan, mengatakan sepanjang tahun 2025 menerima ratusan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai/ ASN di lingkungan 
Pemkot Palembang.

Baca juga: Ratu Dewa Wacanakan Pengadaan Kapal Pesiar Baru Gantikan Kapal Putri Kembang Dadar yang Sering Rusak

Laporan tersebut berasal dari berbagai sumber, baik internal pemerintahan maupun masyarakat umum.

Jamiah menerangkan, seluruh laporan yang masuk ditangani secara bertahap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 14 kasus telah dinyatakan tuntas dan dieksekusi sanksinya.

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing ASN.

"Hukuman disiplin yang dijatuhkan mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN," kata dia.

Selain melakukan penindakan, Inspektorat Kota Palembang juga terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jamiah mengatakan pihaknya menyediakan posko pengaduan sebagai sarana bagi warga, termasuk keluarga ASN, untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etika.

“Kami membuka posko pengaduan agar masyarakat, termasuk istri atau keluarga ASN, dapat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Keberadaan posko pengaduan, baik secara langsung di kantor Inspektorat maupun melalui website Inspektorat Kota Palembang, merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan ASN agar tetap profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Harapannya ASN di Palembang semakin disiplin dan menjaga etika, karena pengawasan tidak hanya datang dari internal pemerintah, tetapi juga dari masyarakat,” pungkas Jamiah.

Menindak Tegas

Walikota Palembang, Ratu Dewa memastikan setiap pegawai dilakukan evaluasi jika menyalahi aturan, atau kode etik melalui prosedur dan mekanisme yang ada. 

Dikatakan Dewa, jika hasil sidak ditemukan pegawai melanggar aturan ataupun menyalahi kode etik, maka prosedurnya ke BKPSDM dan inspektorat untuk dipanggil, kemudian diminta keterangan/klarifikasi dalam bentuk BAP oleh tim BKPSDM, Inspektorat dan Bagian Hukum.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved