Eks Kadis Perkimtan Palembang Tersangka

Karier Agus Rizal dari Camat Jabat Kepala Dinas hingga jadi Staf dan Tersangka

Mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal sempat memiliki karier yang mentereng di Pemkot Palembang.

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andi Wijaya
DITAHAN - Mantan Kepada Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal ditetapkan menjadi tersangka kasus proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Pengawasan Permukiman (Waskim) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, Jumat (5/12/2025) 

Kajari Palembang, Ali Akbar, didampingi Kasi Pidsus Ahmad Arjansyah Kabar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap 139 saksi (terdiri dari RT, Lurah, pemilik toko bangunan, dan pihak Perkimtan) serta dua ahli (konstruksi dan penghitungan kerugian keuangan negara).

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, penyidik menemukan fakta mengejutkan, sebanyak 99 kegiatan dari total 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan tahun 2024 adalah kegiatan fiktif atau tidak dikerjakan sama sekali.

"Dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan," tegas Ali Akbar.

Selain itu, CV Mapan Makmur Bersama, selaku kontraktor, diduga tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Penyidikan menemukan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat praktik korupsi ini. 

Kerugian Negara Rp 1,6 M

Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, kerugian negara saat ini mencapai Rp1.686.574.440 (satu miliar enam ratus delapan puluh enam juta rupiah).

Penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana hasil korupsi kepada kedua tersangka Agus Rizal (AR) selaku mantan Kepala Dinas dan Dedi Triwahyuni (DT) selaku Direktur CV.

Penahanan dan Pasal yang Diterapkan
Kedua tersangka telah resmi ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 5 Desember 2025 hingga 24 Desember 2025.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :
PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025," tegasnya.    

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved