Penusukan di Macan Lindungan
2 Preman dan Penjual Tuak di Simpang Macan Lindungan Diamankan Satpol PP Palembang
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan aksi premanisme yang sempat berujung pada insiden penusukan berdarah.
Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Polisi Pamong Praja (Pol PP) menempatkan lima petugas patroli di Simpang Macan lindungan
- Mereka bertugas setiap hari mulai pukul 18.00 WIB hingga tengah malam.
- Satpol PP mengamankan dua orang preman dan penjual tuak di lokasi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Wali Kota Ratu Dewa untuk memberantas aksi premanisme, khususnya di kawasan rawan seperti Simpang Macan Lindungan.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan aksi premanisme yang sempat berujung pada insiden penusukan berdarah.
Kepala Satpol PP Palembang, Harrison, menyatakan bahwa sejak Rabu malam (26/11/2025), pihaknya telah menempatkan lima petugas dari Unit Reaksi Cepat (URC) di lokasi tersebut.
Patroli dilakukan mulai pukul 18.00 WIB hingga kondisi lalu lintas dinilai sepi, biasanya sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: SIMPANG Macan Lindungan & Simpang Kertapati, 2 Simpang di Palembang yang Ditakuti Sopir Truk Non BG
Hasil dari patroli semalam membuahkan hasil.
"Petugasnya standby dengan mobil patroli di Simpang Macan Lindungan dan selama patroli kita berhasil amankan dua preman," ujar Herison, Kamis (27/11/2025).
Selain mengamankan para preman, Satpol PP juga turut menindak penjual minuman keras (tuak) di kawasan Simpang Macan Lindungan.
Penindakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi dari warga, preman atau anak punk yang kerap meminta-minta di persimpangan tersebut biasanya mengonsumsi tuak hingga mabuk sebelum melakukan pemalakan terhadap sopir yang melintas.
“Oleh sebab itu, penjual minuman tersebut akan diamankan untuk memastikan situasi di persimpangan tetap aman dan kondusif, serta arus lalu lintas berjalan lancar,” jelas Herison.
Meskipun penindakan terus dilakukan, Herison mengakui adanya tantangan terkait pelaku peminta-minta yang aksinya terus berulang.
Polisi Pamong Praja menghadapi batasan kewenangan dalam penanganan lebih lanjut.
Para pelaku hanya dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) dengan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Setelah diamankan, pelaku hanya dapat dibina selama 1x24 jam.
Selama masa pembinaan ini, mereka diberi nasihat dan orang tuanya akan dipanggil agar perbuatan tersebut tidak terulang.
| LTC Siap Lakukan 'Operasi Senyap' Bantu Aparat Lakukan Pencegahan di Macan Lindungan |
|
|---|
| Ketua RT 03 Sebut Pelaku Penusukan Rio Pambudi Dikenal Sering Ribut di Tempat Tinggalnya |
|
|---|
| Korban Rio Hendak Menikah Bulan September Ini, Almarhum Dikenal Baik Rekan Kerja dan Tetangganya |
|
|---|
| RUMAH Pelaku Penusukan Terhadap Korban Rio Pambudi Kosong tak Berpenghuni, Pelaku Sekeluarga Kabur! |
|
|---|
| Ibu Korban Rio Pambudi Sempat Ditahan Istri Pelaku saat Keributan, Ini Kronologi Versi Tetangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/2-preman-macan-lindungan.jpg)