LIPSUS

2.095 Perempuan di Palembang Gugat Cerai Suami, Faktor Ekonomi Hingga Perselingkuhan Jadi Penyebab

2.095 Perempuan di Palembang Gugat Cerai Suami, Faktor Ekonomi Hingga Perselingkuhan Jadi Penyebab

|
Penulis: Hartati | Editor: Odi Aria
Ilustrasi
ILUSTRASI CERAI-2.095 Perempuan di Palembang Gugat Cerai Suami, Faktor Ekonomi Hingga Perselingkuhan Jadi Penyebab 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Agama Palembang mencatat kenaikan 4,84 persen perkara perceraian pada 2025, dengan 2.708 perkara hingga 29 Oktober, naik dari 2.583 perkara pada 2024
  • Mayoritas merupakan cerai gugat oleh istri sebanyak 77,36 persen
  • Penyebab utama perceraian adalah pertengkaran terus-menerus akibat masalah ekonomi, perselingkuhan, dan terutama judi online

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Agama Palembang mencatat kenaikan perkara perceraian sepanjang tahun ini dibanding tahun lalu.

Jubir Pengadilan Agama Palembang Muhammad Iqbal MH mengatakan, tercatat perkara masuk per 29 Oktober 2025 dibandingkan dengan
perkara masuk tahun 2024 naik 4,84 persen.

Tercatat 2.583 perkara masuk tahun 2024 naik menjadi 2.708 perkara hingga 29 Oktober 2025, angka tersebut bisa saja naik hingga Desember mendatang.

Muhammad Iqbal menyebut perkara cerai didominasi oleh cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh
isteri sebanyak 2.095 atau 77,36 persen.

 Sedangkan cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami sebanyak 613 atau 22,64 persen perkara.

"Kami juga prihatin melihat jumlah angka perceraian yang meningkat saat ini, apalagi angka pengajukan perkara cerai banyak dilakukan istri,,"jelasnya ketika dibincangi, Kamis (30/10/2025).

Penyebab utama perceraian yakni didominasi karena pertengkaran terus menerus, pertengkaran tersebut sebagai akibat dari akumulasi permasalahan seperti ekonomi,selingkuh, judi dan lainnya yang menyebabkan pertengkaran.

Khusus perkara perceraian yang disebabkan oleh judi online dibandingkan dengan perkara putus setiap tahun meningkat, dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan adanya pertengkaran serta ditambah faktor lainnya.

Perkara perceraian didominasi umur produktif yaitu umur 26 sampai dengan 35 tahun yaitu 1.145 perkara.

Sementara itu perceraian yang diajukan oleh usia di bawah 18 tahun hanya 8 perkara dan yang berusia 18-25 tahun sebanyak 273 perkara.

Muhammad Iqbal menyebut, untuk masyarakat yang ingin mengajukan perceraian ada beberapa persyaratan dan biaya yang dikenakan bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugat cerai atau cerai talak haru mempersiapkan beberapa persyaratan, yakni menyiapkan buku nikah asli atau duplikat buku nikah asli, KTP Asli / KTP sementara/ Ket. Domisili dari Kelurahan

Membuat Surat Keterangan Ghoib di kantor kelurahan bagi alamat Tergugat suami Termohon istri yang tidak diketahui lagi keberadaannya.

Bagi PNS,POLRI,TNI dan BUMN/BUMD harus ada ijin cerai dari Instansi Pusat

Selain itu para pemohon perkara harus membuat surat gugatan/permohonan yang di tunjukan kepada ketua Pengadilan Agama Palembang, berkas ASLI 1-2 difoto copy kertas A4 dilegalisir dan di materai cap pos.
 
Waktu proses perkara perceraian tidak dapat dipastikan tergantung dengan,  persidangan perkara tersebut, kisaran waktu persidangan sekitar 1 – 5 bulan

Jika dua kali sidang tergugat tidak hadir maka sidang langsung selesai dan permohonan cerai oleh pemohon langsung dikabulkan, tapi sebaliknya jika tergugat kadang mendatangi dan kadang tidak datang maka putusan sidang akan berlangsung lama.

Biaya putusan sidang lama karena adanya hal yang tidak disepakati kedua pihak sehingga akan ada berbalas bukti yang membuat sidang berjalan alot hingga lebih dari lima bulan pada beberapa perkara.

Biasanya putusan sidang lama karena adanya pembagian harta gono gini, hak asuh anak dan lainnya yang memerlukan bukti tambahan bagi hakim untuk memutuskannya.

Selain itu terkait biaya baik gugat cerai atau cerai talak akan dikenakan biaya panjar sebesar Rp590 ribu yang diperuntukkan untuk biaya pendaftaran Rp 30 ribu, Rp 100 ribu yang nantinya digunakan untuk penggilan. Sedangkan biaya radius penggilan perkaran juga harus dibayar tergantung jarak rumahnya semakin jauh maka semakin mahal biaya panggilannya sidangnya.

Biaya panjar untuk sidang ini juga bisa saja lebih mahal atau lebih murah, tergantung dari berapa lama perkara ditangani.

Jika perkara ditangani cepat maka biaya perkara lebih sedikit, tapi sebaliknya jika perkara berlangsung lama maka biayanya akan lebih besar lagi.

Jika biaya lebih sedikit karena sidang berlangsung cepat, maka uang panjar akan dikembalikan ke penggugat, tapi jika biaya lebih mahal maka akan ditambah lagi oleh penggugat.

Persyaratan perceraian

1. Buku Nikah Asli / Duplikat buku nikah Asli
2. KTP Asli / KTP sementara/ Ket. Domisili dari Kelurahan
3. Membuat Surat Keterangan Ghoib di kantor kelurahan bagi alamat Tergugat
(suami) Termohon (istri) yang tidak diketahui lagi keberadaannya
4. Bagi PNS,POLRI,TNI dan BUMN/BUMD harus ada ijin cerai dari Instansi Pusat
Membuat surat gugatan/permohonan yang di tunjukan kepada ketua Pengadilan
Agama Palembang
- Berkas ASLI 1-2 di photocopy Dikertas A4 dilegalisisr dan di materai Cap pos,
dikantor pos pusat (jalan Merdeka)
- Waktu Proses perkara Perceraian tidak dapat dipastikan tergantung dengan
persidangan perkara tersebut, kisaran waktu persidangan sekitar 1 – 5 bulan.


Pengadilan Agama Palembang mencatat adanya kenaikan perceraian karena faktor judi dari tahun ke tahun.

Judi online tercatat menjadi perkara judi yang paling banyak jadi alasan perceraian oleh penggugat.

Tercatat sepanjang 2023-2025 sebanyak 6.119 perkara cerai putus kabul dan 16,2 persennya atau 991 perkara putus dengan alasan judi bak itu judi online maupun judi konvensional.

Rinciannya judi konvensional sebanyak 140 perkara diantaranya remi atau togel.

Sedangkan judi online sebanyak 851 perkara yakni slot dan sejenisnya.

Rekapitulasi perkara perceraian yang karena faktor judi pada Pengadilan Agama Palembang Tahun 2023- 2025

1. Tahun 2023

Jumlah perkara cerai putus kabul: 2.383
Jumlah perkara cerai faktor judi:
* Judi konvensional: 60
* Judi online: 225
* Jumlah: 285
Persentase: 11,96 persen

2. Tahun 2024

Jumlah perkara cerai putus kabul: 2.065
Jumlah perkara cerai faktor judi:
* Judi konvensional: 53
* Judi online: 328
* Jumlah: 381
Persentase: 18,45 persen

3. Per 30 September 2025

Jumlah perkara cerai putus kabul: 1.671
Jumlah perkara cerai faktor judi:
* Judi konvensional: 27
* Judi online: 298
* Jumlah: 325
Persentase: 19,45 %
Total (2023–2025) jumlah perkara cerai putus kabul: 6.119 perkara

Jumlah perkara cerai faktor judi sepanjang 2023-2025 sebanyak 6.119 perkara
* Judi konvensional: 140
* Judi online: 851
* Jumlah: 991 sebesar 16,20 %


Kesetaraan gender buat perempuan bisa mandiri mengurus keluarga meski cerai

Pengamat sosial Universitas Sriwijaya Prof Alfitri menilai naiknya angka perceraian dari tahun ke tahun dan banyak diajukan perempuan karena kesadaran kesetaraan gender dan kemandirian perempuan semakin meningkat sehingga saat terjadi salah dan perselisihan, perempuan justru mengambil inisiatif menuntut cerai.

Budaya patriaki di tengah masyarakat mulai terkikis sehingga "perlawanan" terhadap laki-laki mulai jadi tren.

Seperti yang terjadi di Arab Saudi setelah UU perempuan diakui oleh kerjaan banyak perempuan yang mengajukan gugatan cerai.

"Kondisi perceraian saat ini jadi "menarik" karena kesadaran kesetaraan gender yang diakui ini membuat wanita berinisiatif cerai," ujarnya.

Jika ada pengaruh lain yang disebut penyebab cerai misal karena pengaruh ekonomi, judi online, KDRT atau lainnya maka itu hanya pengaruh lainnya saja sebab faktor utamanya adalah tetap kesadaran kesetaraan gender.

Dahulu perempuan khawatir jika cerai maka tidak akan ada yang bisa mencari nafkah atau jadi figur ayah, tapi kini karena kesetaraan gender itu perempuan sadar mereka bisa.

"Berdasarkan studi juga membuktikan orangtua tunggal perempuan lebih tangguh dibandingkan orangtua tunggal laki-laki jika cerai," tambah Alfitri.

Buktinya wanita yang cerai tetap sanggup menjadi tulang punggung keluarga dan tidak menikah dalam waktu lama bahkan tidak menikah lagi demi keluarga.

Berbeda dengan pria yang cerai, maka pasca cerai tidak akan lama menikah lagi dengan alasan untuk merawat anak dan keluarga, sedangkan sang pria akan mencari nafkah.

Kesetaraan ini juga sudah diakui dalam pengangkatan ASN atau PPPK sehingga semakin menguatkan posisi gender perempuan untuk bisa menjalani hidup secara mandiri.

"Ada isu yang berkembang setelah pengangkatan PPPK kasus perceraian justru naik karena banyak perempuan yang mengajukan gugatan cerai pada suaminya setelah SK PPPK keluar," tutup Alfitri.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved