Berita Palembang

Aji Mumpung Pintu Terbuka, Pelaku Curanmor di Gandus Diringkus Saat Santai di Rumah

Ahmad Darmawan alias Wawan, pelaku curanmor yang kerap beraksi di sekitar Jalan PSI Lautan, Kota Palembang

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
DITANGKAP - Ahmad Darmawan alias Wawan, pelaku curanmor yang kerap beraksi di sekitar Jalan PSI Lautan, Kota Palembang, akhirnya berhasil diringkus Tim Buser Polsek Gandus, Kamis (30/10/2025) 
Ringkasan Berita:Ahmad Darmawan diringkus Tim Buser Polsek Gandus karena aksinya yang mencuri sepeda motor warga. 
Pelaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan emas yakni pintu rumah korban terbuka dan kunci motor menggantung
Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (28/10/2025), sekira pukul 06.00 WIB, di rumah korban, M. Yamin, yang terletak di Jalan PSI Lautan.
 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ahmad Darmawan alias Wawan, pelaku curanmor yang kerap beraksi di sekitar Jalan PSI Lautan, Kota Palembang, akhirnya berhasil diringkus Tim Buser Polsek Gandus.

Pria berusia 33 tahun itu diduga mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan emas yakni pintu rumah korban terbuka dan kunci motor menggantung. 

Kini sepak terjangnya berakhir, ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (29/10/2025) siang.

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (28/10/2025), sekira pukul 06.00 WIB, di rumah korban, M. Yamin, yang terletak di Jalan PSI Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Baca juga: Dituding Aniaya Murid, Guru Olahraga di Gandus Palembang Dilaporkan Orangtua Siswa ke Polisi

Kapolsek Gandus AKP Firmansyah, didampingi Kanit Res Iptu Mustaufiq, menjelaskan kronologi kejadian. 

Kejadian itu Berawal ketika tersangka Wawan sedang berjalan kaki melintas di depan rumah korban.

Ia melihat pintu depan rumah korban terbuka sedikit lebar.

Niat jahat Wawan muncul seketika saat ia melihat pemandangan di dalam rumah yakni satu unit sepeda motor terparkir dengan kunci kontak yang masih menggantung di rumah tersebut.

Melihat situasi sekitar sepi, Wawan mengintip melalui celah pintu. 
Setelah memastikan kondisi aman, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan mengeluarkan sepeda motor Yamaha Xeon berwarna biru milik korban.

Upaya Wawan mengeluarkan motor ternyata tidak berjalan mulus. 

Sepeda motor tersebut sempat membentur pintu, menimbulkan suara yang cukup keras. 

Wawan yang panik langsung menaiki dan menghidupkan mesin motor korban.

Namun, suara benturan itu ternyata cukup untuk membangunkan korban, M. Yamin. 

Meskipun korban sempat memergoki dan mengetahui motornya dibawa kabur, tersangka berhasil melarikan diri.

Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru tahun 2011 bernomor polisi BG 5712 TI dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandus.

"Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan mendalam mencari keberadaan pelaku," ungkap AKP Firmansyah, Kamis (30/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan Wawan berhasil diendus. 
Tim Buser Polsek Gandus pun bergerak cepat dan menangkap tersangka di rumahnya. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor korban.

Wawan, yang tertunduk malu saat diwawancarai, hanya bisa mengaku khilaf. 

"Saya khilaf pak melakukan aksi pencurian motor ini. Karena melihat pintu rumah korban terbuka," katanya.

Akibat perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved