Ramadan 2026

Tetes Mata vs Tetes Telinga, Mana yang Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut MUI dan NU

Apakah menggunakan obat tetes mata dan tetes telinga dapat membatalkan puasa? simak penjelasannya dari MUI dan NU berikut.

Tayang:
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Ilustrasi/AI
ILUSTRASI - Apakah menggunakan obat tetes mata dan tetes telinga dapat membatalkan puasa? simak penjelasannya dari MUI dan NU berikut. 

Ringkasan Berita:
  • Obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena tidak memiliki jalur langsung ke saluran pencernaan, meskipun kadang terasa pahit di tenggorokan
  • Obat tetes telinga bisa membatalkan puasa jika digunakan tanpa alasan medis yang mendesak, karena telinga dianggap sebagai lubang terbuka
  • Namun, jika digunakan dalam kondisi darurat atau sakit berat, penggunaannya diperbolehkan dan puasa tetap sah

SRIPOKU.COM - Mengalami sakit mata atau gangguan telinga saat sedang menjalankan ibadah puasa sering kali menimbulkan dilema. 

Banyak masyarakat yang ragu: apakah meneteskan obat ke mata atau telinga bisa membatalkan puasa?

Kekhawatiran ini muncul karena adanya aturan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadh maftuh) secara sengaja dapat membatalkan puasa. 

Baca juga: Hukum Menghirup Inhaler Saat Berpuasa: Simak Penjelasan Lengkap NU dan Muhammadiyah

Berikut adalah penjelasan lengkapnya berdasarkan pandangan ulama dan lembaga keagamaan.

1. Hukum Obat Tetes Mata: Tidak Membatalkan Puasa

Secara umum, para ulama sepakat bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa

Hal ini diperkuat oleh penjelasan dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski terkadang seseorang merasakan pahit di tenggorokan setelah meneteskan obat mata, hal itu tidak dianggap sebagai pembatal. 

Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayatul Bayan menjelaskan:

"Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung langsung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan itu masuk melalui pori-pori."

Kesimpulannya: Mata tidak memiliki jalur terbuka (manfadh) yang langsung terhubung ke saluran pencernaan (lambung). Rasa pahit yang muncul di tenggorokan adalah melalui pori-pori, sehingga puasa tetap sah.

2. Hukum Obat Tetes Telinga: Ada Dua Ketentuan

Berbeda dengan mata, telinga dianggap sebagai lubang terbuka yang memiliki akses ke bagian dalam tubuh.

Menurut penjelasan Nahdlatul Ulama (NU), ada dua kondisi yang perlu dipahami:

A. Membatalkan Puasa (Jika Tidak Darurat)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved