SRIPOKU.COM - Satu dari empat prajurit TNI tersangka kematian Prada Lucky merupakan seorang atlet tinju.
Dia adalah Pratu Aprianto, nama lengkapnya Aprianto Rede Raja atau Yanto Radja.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengatakan pihaknya sudah menetapkan 20 orang tersangka.
Mereka semua berasal dari anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Awalnya Mabes TNI menetapkan empat orang tersangka di tahap awal, dan sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang.
Baca juga: Punya Otak dan Karir Moncer, Senior Prada Lucky Pangkat Perwira TNI Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Setelah pendalam lebih lanjut, diketahui jumlah tersangka bertambah 16 orang, dengan keseluruhan 20 orang.
Para tersangka baru ini masih berada di wilayah Kabupaten Ende guna dimintai keterangan.
Wahyu Yudhayana menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan tiga pasal dalam kasus kematian Prada Lucky, yakni:
- Pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.
- Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
- Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat.
Wahyu Yudhayana menyebut, masih mendalami setiap peran para tersangka.
"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tambahnya.
Nama Aprianto Rede Raja masuk dalam daftar tersangka kematian Prada Lucky.
Disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM (Wakanga Mere), Aprianto melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky menggunakan tangan kosong di Rumah Jaga Kesantrian pukul 01.30 Wita, Rabu (30/7/2025).
"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR," ungkap Wahyu.
Pangkat Aprianto adalah Prajurit Satu atau Pratu.
Baca juga: Permintaan Maaf Istri Prajurit Hina Kematian Prada Lucky soal Seks Menyimpang, Akui Salah Tak Empati
Artinya Yanto memiliki pangkat lebih tinggi dari Lucky Namo yang merupakan Prajurit Dua (Prada).
Dilihat dari media sosialnya, Aprianto Rede Raja alumni SMAKN 3 Maumere.
Ia tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Awalnya Yanto Radja bertugas di Batalyon Zeni Tempur 18/Yudha Karya Raksaka atau Yon Zipur 18/YKR.
Juni 2025 ia pindah tugas ke Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere.
Dalam media sosialnya ia juga menuliskan sebagai atlet Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Sikka dan Pertina Kota Mataram.
Akun TikTok alletriazka mengaku sebagai tetangga Aprianto Rede Raja.
Ia bercerita dulu Yanto Radja merupakan sosok yang pendiam dan baik.
"Maaf ini tetangga saya di kampung (Maumere Flores sikka) rumah nya dlu bertetanggaan dengan rumah sy. Waktu kecil anak ini pendiam baik, sampai tugas di Denpasar selama 2 tahun aman dan tidak ada kasus," katanya.
Dia mengaku kaget mendengar Apriantor Rede Raja menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky Namo.
"Kaget ajj lihat berita dia salah satu nya, tapi klw di lihat2 dri latar belakang keluarga nya ,anak ini juga tulang punggung keluarga, anak nya sopan , pendiam," katanya.
Baca juga: 20 Prajurit TNI yang Siksa Prada Lucky Dijebloskan ke Tahanan, 1 Pangkat Perwira, Pangdam Janji Ini!
Ia pun mempertanyakan tindakan yang dilakukannya atas dasar kemauan sendiri, atau ada perintah.
"Tapi ya kita gak tau ya apa benar dia pukul itu murni karna atas kemauan dia, atau ada yg memerintah, sy tidak bela dia hanya menurut opini sy sja, krna anak ini dlu pendiam dan baik .. semoga dia jujur dan ikut prosedur sesuai hukum berlaku," tulisnya di TikTok.
Artikel ini telah tayang di Tribun Bogor berjudul : Sosok Atlet Tinju Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Juara Porprov Kini Siksa Junior