SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 PPG 2025 Tahap 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN).
Latihan Pemahaman Modul 3 ini topik Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?.
Mari Kita Junjung Kode Etik Guru
2. Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?
A. Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air
B. Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab
C. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi
D. Mengedepankan musyawarah untul mufaikat, memiliki motivasi serta menjaga harikat dan reputasi profesi
E. Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif
Jawaban: D
Baca juga: Kode Etik Guru yang Tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024, FPPN Modul 3
Penjelasan
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (1) huruf a, salah satu tanggung jawab guru terhadap profesi adalah:
“Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi yang tinggi, serta menjaga harkat dan martabat profesi guru.”
Artinya, guru wajib:
Mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan profesi secara bijak.