SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 PPG 2025 Tahap 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN).
Latihan Pemahaman Modul 3 ini topik Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?.
Mari Kita Junjung Kode Etik Guru
1. Kode etik Guru yang tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024 menyebutkan bahwa Guru memiliki tanggungjawab terhadap 6 unsur. Apa saja unsur yang menjadi tanggungjawab guru?
A. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
B. Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
C. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan negara
D. Profesi, perguruan tinggi, rekan seprofesi, orang tua/wall peserta didik, masyarakat, dan negara.
E. Profesi, peserta didik, tekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik tokoh agama, dan peraturan perundang undangan
Jawaban: B
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Prinsip Intellectual Integrity dalam Kode Etik Guru, Modul 3 FPPN PPG 2025
Penjelasan
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) yang merujuk pada Pasal 7 huruf g Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024, disebutkan bahwa kode etik guru memuat tanggung jawab moral guru terhadap keenam unsur berikut:
- Profesi
- Peserta didik
- Rekan seprofesi
- Orang tua/wali peserta didik
- Masyarakat
- Peraturan perundang-undangan
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News