Pendidikan Profesi Guru

Kode Etik Guru yang Tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024, FPPN Modul 3

menyebutkan bahwa Guru memiliki tanggungjawab terhadap 6 unsur. Apa saja unsur yang menjadi tanggungjawab guru?

Freepik
MODUL 3 FPPN - Ilustrasi belajar. Kode Etik Guru yang Tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024, FPPN Modul 3 

SRIPOKU.COM - Berikut ini Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 3 PPG 2025 Tahap 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN).

Latihan Pemahaman Modul 3 ini topik Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?.

Mari Kita Junjung Kode Etik Guru

1. Kode etik Guru yang tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024 menyebutkan bahwa Guru memiliki tanggungjawab terhadap 6 unsur. Apa saja unsur yang menjadi tanggungjawab guru?

A. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.

B. Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.

C. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan negara

D. Profesi, perguruan tinggi, rekan seprofesi, orang tua/wall peserta didik, masyarakat, dan negara.

E. Profesi, peserta didik, tekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik tokoh agama, dan peraturan perundang undangan

Jawaban: B

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Prinsip Intellectual Integrity dalam Kode Etik Guru, Modul 3 FPPN PPG 2025

Penjelasan

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) yang merujuk pada Pasal 7 huruf g Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024, disebutkan bahwa kode etik guru memuat tanggung jawab moral guru terhadap keenam unsur berikut:

  1. Profesi
  2. Peserta didik
  3. Rekan seprofesi
  4. Orang tua/wali peserta didik
  5. Masyarakat
  6. Peraturan perundang-undangan

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved