Tak lama, ketua RT 13 dan RW 04 bersama warga menghubungi Polsek Plaju. Polisi dan Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan olah TKP.
Korban dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan dan dinyatakan meninggal dunia.
Barang Bukti Diamankan
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
- 1 bilah pisau bergagang kayu panjang ±25 cm dalam kondisi bengkok
- 1 unit senapan angin patah popor bertuliskan Perbakin dan Pest Hunter Plg
- 1 buah topi berlogo “A” merek MLB warna biru dongker
- 1 buah keker senapan angin
Ancaman Hukuman Kedua Pelaku
Akibat perbuatannya, Jemmy dan RM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.