Pembunuhan di Talang Putri Plaju

FAKTA Bapak-Anak yang Balas Dendam di Talang Putri Plaju Palembang, 'Saya yang Menusuk dan Menembak'

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELAR PERKARA --Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Plaju, AKP M Andrian, saat menggelar perkasa dua pelaku pembunuhan atas korban Ridho TKP Talang Putri, Senin (11/8/2025)

Tak lama, ketua RT 13 dan RW 04 bersama warga menghubungi Polsek Plaju. Polisi dan Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan olah TKP.

Korban dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan dan dinyatakan meninggal dunia.

Barang Bukti Diamankan

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:

  • 1 bilah pisau bergagang kayu panjang ±25 cm dalam kondisi bengkok
  • 1 unit senapan angin patah popor bertuliskan Perbakin dan Pest Hunter Plg
  • 1 buah topi berlogo “A” merek MLB warna biru dongker
  • 1 buah keker senapan angin

Ancaman Hukuman Kedua Pelaku

Akibat perbuatannya, Jemmy dan RM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Berita Terkini