Vonis Peltu Lubis

PELTU Lubis Matanya Terpejam Dipecat Setelah 27 Tahun Jadi Anggota TNI AD, Pikir-pikir untuk Banding

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MATA TERPEJAM - Peltu Lubis saat berdiri tegap sepanjang mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025). Sesekali mata Peltu Lubis terpejam dengan ekspresi pasrah, Peltu Lubis divonis majelis hakim dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari Anggota TNI AD.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sepanjang mendengarkan pembacaaan vonis majelis hakim, ekspresi Peltu Lubis tampak pasrah.

Peltu Lubis yang bernama lengkap Peltu Yun Hery Lubis akhirnya divonis majelis hakim pada Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025).

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari.

Sesaat mendengarkan vonis, Peltu Lubis berdiri tegap dan dengan seksama menyimak apa yang dibacakan majelis hakim.

Sesekali mata Peltu Lubis terpejam dengan ekspresi pasrah.

Saat mendengarkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari anggota TNI AD, ekspresi Peltu Lubis terlihat sontak pasrah.

Diketahui Peltu Lubis sudah menjadi prajurit TNI AD selama 27 tahun. 

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Perlu Lubis untuk berkonsultasi dengan dengan penasehat hukumnnya.

Setelah berkonsultasi, penasehat hukum Peltu Lubis menyatakan pikir-pikir, apakah menerima vonis atau akan ada upaya banding atas vonis yang tersebut.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar Penasehat Hukum yang disambut juga dengan anggukan kepala oleh Peltu Lubis kepada majelis hakim militer.

Begitu juga dengan Oditur yang menyatkan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Lantaran tuntutan Oditur sebelumnya yakni hukuman pidana 6 tahun  penjara dan dipecat dari anggota TNI AD.

Majelis hakim milier pun memberikan waktu waktu selama 7 hari kepada Oditur dan penasehat hukum terdakwa Peltu Lubis.

Upaya Banding

Banding militer adalah upaya hukum yang diajukan ke pengadilan militer tingkat lebih tinggi untuk memeriksa kembali putusan pengadilan militer tingkat pertama.

Dalam konteks hukum acara pidana militer, banding diajukan jika terdakwa atau oditur merasa ada ketidakadilan atau kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan pertama. 

Halaman
12

Berita Terkini