Berita Viral

POLISI Pangkat Aipda Ini Divonis Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara, "Saya Pikir-pikir Yang Mulia,"

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE : (Kanan) Aipda Robig saat menjalani sidak etik. (Kiri) BACAKAN VONIS - Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari membacakan putusan kasus polisi tembak pelajar dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). Dalam putusan tersebut, terdakwa Aipda Robig divonis 15 tahun penjara.

Pada poin pembelaan itu, terdakwa  telah melampirkan dua surat pernyataan dari dua keluarga korban tertanggal 25 November 2024 yang menyatakan tidak akan menuntut terdakwa dan tidak akan melaporkan kasus tersebut.

Menurut Rightmen, meskipun keluarga korban telah membuat surat pernyataan, tidak serta merta menghilangkan penuntutan karena perbuatan terdakwa telah memenuhi delik biasa.

"Kami meyakini, terdakwa melanggar norma-norma hukum yang berlaku secara umum dan merugikan masyarakat luas sehingga memenuhi unsur delik biasa," ujarnya.

Pangkat Aipda

Aipda adalah singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Dua, yang merupakan salah satu pangkat dalam kesatuan Bintara Tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Pangkat ini berada satu tingkat di atas Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dan satu tingkat di bawah Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). 

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Tolak Semua Pembelaan Penembakan Gamma di Semarang

Berita Terkini