Berita Viral

POLISI Pangkat Aipda Ini Divonis Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara, "Saya Pikir-pikir Yang Mulia,"

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE : (Kanan) Aipda Robig saat menjalani sidak etik. (Kiri) BACAKAN VONIS - Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari membacakan putusan kasus polisi tembak pelajar dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). Dalam putusan tersebut, terdakwa Aipda Robig divonis 15 tahun penjara.

SRIPOKU.COM - Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Aipda Robig merupakan terdakwa  kasus penembakan pelajar yang berujung tewasnya Gamma Rizkynata Oktavandy.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Jumat (8/8/2025).

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari saat membacakan vonis.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan, terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2012 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Vonis ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.

Mendengar putusan itu, Robig yang duduk di kursi terdakwa memakai kemeja dan kopiah putih tampak tenang. 

Dia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa. 

Majelis hakim lalu menanyakan terkait putusan itu apakah hendak mengajukan banding. 

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," kata Robig.

Putusan ini disambut tangis ayah kandung Gamma, Andy Prabowo, yang duduk di kursi pengunjung.

Andy mengikuti jalannya persidangan ditemani kerabat yakni, Subambang dan Nursalam. 

Tampak pula kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir.

"Kami puas dengan putusan ini," ujar Andy sembari menyeka air mata. 

Tolak Semua Pembelaan

Sementara, dalam putusan setebal 138 halaman yang dibacakan, Majelis Hakim menolak semua pembelaan yang diajukan Aipda Robig dan kuasa hukumnya.

Ketua Hakim Mira merinci, menolak pembelaan terdakwa yang menembak para korban dengan alasan terpanggil sebagai anggota polisi dan merasa terancam dengan para korban dan saksi.

"Mereka hanya ingin melewati terdakwa sehingga majelis hakim tidak setuju dengan alasan terdakwa," kata Mira saat membacakan dokumen putusan.

Mira melanjutkan, terdakwa, dalam situasi seperti itu, memiliki alternatif lain semisal meminta bantuan polisi lain atau pihak keamanan terdekat, bahkan bisa segera meninggalkan tempat kejahatan.

Namun, terdakwa kukuh melakukan pembelaan bahwa tindakannya merupakan pembelaan terpaksa, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-undang hukum pidana.

"Kami menimbang, perbuatan terdakwa tidak dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa karena aksi kejar-kejaran para saksi tidak mengancam terdakwa atau masyarakat lain," terangnya.

Alasan Robig menembak karena langkah diskresi kepolisian juga dimentahkan Mira dalam putusan tersebut.

Dia menyebut, tindakan terdakwa tidak mematuhi penggunaan senjata api yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri. 

Tindakan terdakwa justru menimbulkan korban seorang anak, Gamma Rizkynata Oktavandy, meninggal dunia.

"Empat tembakan yang dilepaskan terdakwa justru mengakibatkan seorang anak meninggal dunia," imbuhnya.

Majelis hakim menolak pula pembelaan Robig yang menyatakan korban meninggal dunia tak hanya disebabkan tembakan melainkan pula karena lambatnya penanganan medis.

Mira menjelaskan, dari berbagai dokumen rekam medis korban, baik saat penanganan di IGD RSUP Kariadi Semarang hingga hasil autopsi disimpulkan, korban meninggal dunia akibat tembakan dari senjata api revolver milik terdakwa.

Pihaknya tidak menemukan alasan lain karena dalam keterangan saksi, juga telah terang benderang bahwa korban meninggal dunia karena penembakan tersebut.

"Majelis Hakim berpendapat, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak hingga meninggal dunia," katanya.

Sementara, Hakim Anggota Rightmen Situmorang menambahkan, penolakan juga dilakukan terhadap pembelaan Robig melalui saksi yang meringankan terdakwa yakni, atasannya di Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Michael Akmal Kayom.

Pada poin pembelaan itu, terdakwa  telah melampirkan dua surat pernyataan dari dua keluarga korban tertanggal 25 November 2024 yang menyatakan tidak akan menuntut terdakwa dan tidak akan melaporkan kasus tersebut.

Menurut Rightmen, meskipun keluarga korban telah membuat surat pernyataan, tidak serta merta menghilangkan penuntutan karena perbuatan terdakwa telah memenuhi delik biasa.

"Kami meyakini, terdakwa melanggar norma-norma hukum yang berlaku secara umum dan merugikan masyarakat luas sehingga memenuhi unsur delik biasa," ujarnya.

Pangkat Aipda

Aipda adalah singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Dua, yang merupakan salah satu pangkat dalam kesatuan Bintara Tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Pangkat ini berada satu tingkat di atas Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dan satu tingkat di bawah Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). 

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Tolak Semua Pembelaan Penembakan Gamma di Semarang

Berita Terkini