Oknum Kasat Narkoba Jebolan Akpol Bisnis Narkoba, Kompol Satria Urung Luput dari Vonis Hukuman Mati

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUMAN MATI - Kolase potret Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kanan) dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi (kiri) saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu. Keduanya divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kepri

SRIPOKU.COM - Kompol Satria Nanda tetap dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Dengan demikian, banding yang diajukan oknum Polri berpangkat perwira menengah ini ditolak.

Sekedar informasi, Kompol Satria terjerat kasus narkoba ketika dirinya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Balerang sejak 2024.

Mendapat amanah menumpas penyalahgunaan narkoba, Kompol Satria malah terlibat langsung menjalani bisnis haram tersebut.

Ia bahkan melibatkan sejumlah oknum Polri lain yang masih menjadi anggotanya.

Tindak tanduk Kompol Satria berhasil diketahui beberapa bulan setelah resmi menduduki jabatan Kasat Narkoab Polres Balerang.

Kejaksaan Negeri Batam menyatakan apresiasi atas vonis yang menguatkan sebagian besar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Batam, sebelumnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan perwira Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.

"Untuk yang tuntutan mati dan putusan mati, Kejari Batam sangat memberikan apresiasi atas putusan tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus kepada Tribun Batam pada Rabu (6/8/2025).

Ia melanjutkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang di PN Batam.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu langkah hukum dari keduanya terkait vonis mati Pengadilan Tinggi Kepri.

Selain terdakwa dari eks Kasat-Kanit Narkoba Polresta Barelang, pihaknya juga masih menunggu sikap dari para terdakwa lain, khususnya yang divonis 20 tahun penjara. 

"Untuk yang tuntutan 20 tahun, yang putusannya 20 tahun di putusan PT, Kejari Batam menunggu langkah para terdakwa apakah mengajukan kasasi atau tidak," ujarnya.

Ia melanjutkan jika tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa, maka Kejari Batam akan langsung mengeksekusi putusan tersebut.

"Kalau tidak kasasi, kita akan segera eksekusi. Tapi kalau mereka kasasi, kami juga akan ajukan kasasi," katanya.

Baca juga: POLISI Pangkat Kompol Jebolan AKPOL Ini Kuburkan Mimpinya Jadi Jenderal, Divonis Hukuman Mati!

Halaman
12

Berita Terkini