Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019.
Roy Suryo Desak Eksekusi Segera
Pakar telematika Roy Suryo turut angkat suara, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan hukum yang telah inkrah tersebut.
"Status Silfester jelas sebagai terpidana. Sudah ada putusan nomor 100 dari Kejaksaan tahun 2018. Eksekusi tidak bisa ditunda lagi," tegas Roy, dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Kamis (31/7/2025).
Roy menilai penundaan eksekusi selama lima tahun tanpa alasan jelas justru merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami mohon Kejari Jakarta Selatan segera melaksanakan eksekusi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” ujarnya.
Perdamaian Tak Batalkan Putusan Pidana
Dalam hukum pidana Indonesia, vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat dibatalkan hanya karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
Mengacu pada Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pidana adalah tanggung jawab Kejaksaan setelah vonis dinyatakan inkrah. Sementara perdamaian hanya dapat meringankan hukuman jika terjadi sebelum vonis, atau dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.