Berita Silfester Matutina

REAKSI Silfester Matutina Jelang Dieksekusi Kejagung, Ngaku Sudah Damai dan 3 Kali Temui Jusuf Kalla

Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NGAKU SUDAH BERDAMAI - Kolase Jusuf Kalla (kiri) dan Silfester Matutina (kanan). Silfester Matutina, menyatakan dirinya telah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait kasus pencemaran nama baik yang membawanya pada vonis 1,5 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019.

Roy Suryo Desak Eksekusi Segera

Pakar telematika Roy Suryo turut angkat suara, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan hukum yang telah inkrah tersebut.

"Status Silfester jelas sebagai terpidana. Sudah ada putusan nomor 100 dari Kejaksaan tahun 2018. Eksekusi tidak bisa ditunda lagi," tegas Roy, dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Kamis (31/7/2025).
Roy menilai penundaan eksekusi selama lima tahun tanpa alasan jelas justru merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami mohon Kejari Jakarta Selatan segera melaksanakan eksekusi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” ujarnya.

Perdamaian Tak Batalkan Putusan Pidana

Dalam hukum pidana Indonesia, vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat dibatalkan hanya karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban.

Mengacu pada Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pidana adalah tanggung jawab Kejaksaan setelah vonis dinyatakan inkrah. Sementara perdamaian hanya dapat meringankan hukuman jika terjadi sebelum vonis, atau dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.

Berita Terkini