Berita Silfester Matutina

REAKSI Silfester Matutina Jelang Dieksekusi Kejagung, Ngaku Sudah Damai dan 3 Kali Temui Jusuf Kalla

Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NGAKU SUDAH BERDAMAI - Kolase Jusuf Kalla (kiri) dan Silfester Matutina (kanan). Silfester Matutina, menyatakan dirinya telah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait kasus pencemaran nama baik yang membawanya pada vonis 1,5 tahun penjara.

SRIPOKU.COM - Berikut reaksi Silfester Matutina jelang dieksekusi Kejagung, ngaku sudah 3 kali bertemu Jusuf Kalla dan sudah berdamai. 

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut menyatakan dirinya telah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait kasus pencemaran nama baik yang membawanya pada vonis 1,5 tahun penjara.

Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa perdamaian pribadi tak menghapus putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Silfester saat ini disebut akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung pada Mei 2019 yang memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara, dalam perkara pencemaran nama baik terhadap JK.

TERANCAM BAKAL DIPENJARA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017 Silfester memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa. (Tribunnews.com)

Baca juga: NASIB Silfester Matutina Usai Bela Mati-matian Jokowi Terancam Dipenjara, Kasus Jusuf Kalla Mencuat

“Saya merasa tidak memfitnah JK. Bahkan saya sudah bertemu beliau dua atau tiga kali. Kami sudah berdamai. Hubungan kami sangat baik,” ujar Silfester kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Silfester juga menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum dan menyebut tidak ada masalah jika eksekusi harus dilakukan.

“Nggak ada masalah. Intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujarnya.

Namun, pernyataan damai tersebut tak mengubah status hukum Silfester yang telah divonis bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP oleh Mahkamah Agung. Bahkan hingga lebih dari lima tahun sejak vonis, eksekusi belum juga dilakukan.

Kejaksaan Tegaskan Eksekusi Harus Jalan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa eksekusi terhadap Silfester akan dilakukan sesuai prosedur.

“Informasi dari Kejari Jaksel, hari ini Silfester diundang. Kalau dia tidak datang, ya kita eksekusi,” tegas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi yang mendampingi sejumlah tokoh sipil menegaskan, hukum tetap harus ditegakkan meski terjadi perdamaian antara terpidana dan korban.

“Maaf, pribadi tidak bisa menghapus vonis pidana. Eksekusi tetap harus dijalankan,” ujar Ahmad Khozinudin, Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi, di Kejari Jakarta Selatan.

Duduk Perkara Kasus Silfester vs JK

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang digelar oleh Silfester di depan Mabes Polri, Jakarta, pada 15 Mei 2017. Dalam orasinya, ia menuding Jusuf Kalla berada di balik kemenangan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan memainkan isu SARA.

Tak hanya itu, Silfester juga menyebut keluarga JK sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. Pernyataan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan dilaporkan oleh kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019.

Roy Suryo Desak Eksekusi Segera

Pakar telematika Roy Suryo turut angkat suara, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan hukum yang telah inkrah tersebut.

"Status Silfester jelas sebagai terpidana. Sudah ada putusan nomor 100 dari Kejaksaan tahun 2018. Eksekusi tidak bisa ditunda lagi," tegas Roy, dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Kamis (31/7/2025).
Roy menilai penundaan eksekusi selama lima tahun tanpa alasan jelas justru merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami mohon Kejari Jakarta Selatan segera melaksanakan eksekusi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” ujarnya.

Perdamaian Tak Batalkan Putusan Pidana

Dalam hukum pidana Indonesia, vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat dibatalkan hanya karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban.

Mengacu pada Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pidana adalah tanggung jawab Kejaksaan setelah vonis dinyatakan inkrah. Sementara perdamaian hanya dapat meringankan hukuman jika terjadi sebelum vonis, atau dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.

Berita Terkini