Berita Silfester Matutina

NASIB Silfester Matutina Usai Bela Mati-matian Jokowi Terancam Dipenjara, Kasus Jusuf Kalla Mencuat

Terkait kasus hukumnya, pada 2019 Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara, namun hingga kini belum ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.

Editor: pairat
Tribunnews.com
TERANCAM BAKAL DIPENJARA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017 Silfester memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa. 

SRIPOKU.COM - Nasib Silfester Matutina usai bela mati-matian Presiden Jokowi kini berada di ujung tanduk, kasus dengan Jusuf Kalla mencuat kembali.

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu terancam kurungan penjara.

Tak dipungkiri kegigihannya selama ini membela Jokowi yang sedang disorot kasus ijazah palsu bak membuahkan hasil.

Diketahui Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal karena dukungannya yang vokal terhadap Jokowi.

FITNAH JK - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Silfester Matutina divonis bersalah imbas dugaan fitnah ke Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.
FITNAH JK - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Silfester Matutina divonis bersalah imbas dugaan fitnah ke Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Baca juga: Usai Nyaris Baku Hantam dengan Rocky Gerung, Silfester Matutina Tabuh Genderang Perang, Saya Kejar!

Pada Pilpres 2024, Silfester menjadi salah satu pendukung Prabowo Subianto, karena di situ ada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.

Kesetiaan Silfester pada Jokowi sungguh luar biasa, hingga dia berani fight terhadap siapa saja yang menjelek-jelekan Jokowi saat ini.

Terkait kasus hukumnya, pada 2019 Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara, namun hingga kini belum ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.  

Hal ini tentu bisa dimaklumi, karena Silfester adalah garda terdepan Jokowi dan kini di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Vonis itu terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025). 

Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017 Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. 

Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa. 

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla" kata Silfester dalam orasi itu.  

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved