Kini, Dedi Candra dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya tidak main-main, mencapai 15 tahun penjara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami. Tidak ada kasus yang dibiarkan terlupakan. Keadilan untuk korban dan keluarganya adalah prioritas,” tutup IPDA Sudono, menegaskan upaya penegakan hukum yang tak mengenal batas waktu.
Bagi keluarga Sahrial, rekonstruksi ini bukan sekadar prosedur hukum. Ini adalah momen pahit di mana luka lama kembali terbuka, menyaksikan ulang adegan demi adegan yang mengingatkan pada momen tragis kehilangan orang tercinta.
Meski begitu, mereka berharap proses ini menjadi jalan terang menuju keadilan yang telah lama mereka nantikan.