Berita OKU Timur

Sempat Was-was, Akhirnya Gaji Kades dan Perangkat Desa di OKU Timur Cair

Penulis: Choirul OKUT
Editor: tarso romli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI PERANGKAT DESA -- Agustian Pahrimale, Kepala BPKAD OKU Timur, menegaskan pencairan gaji Kades dan perangkat desa bulan Juni telah ditransfer ke rekening desa, usai sempat mengalami keterlambatan, Kamis (31/07/2025).

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Setelah sempat menunggu dengan rasa waswas, para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten OKU Timur akhirnya bisa bernapas lega.

Gaji mereka untuk bulan Juni 2025 resmi dicairkan pada Kamis, 31 Juli 2025, setelah melalui proses administrasi yang cukup panjang.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Pahrimale, SH, MH. Ia memastikan bahwa dana sebesar Rp9,2 miliar telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing desa di wilayah tersebut.

"Hari ini kami transfer langsung ke rekening desa. Ini untuk membayar gaji kepala desa dan perangkat desa yang sempat tertunda untuk bulan Juni," ujar Agustian, Kamis (31/7/2025).

Tak hanya itu, ia juga meminta agar pemerintah desa segera menindaklanjuti pencairan di tingkat desa. Menurutnya, keterlambatan penyaluran di lapangan justru bisa menimbulkan keresahan baru.

"Kalau sudah kami transfer, kami harap desa juga tidak menahan-nahan pencairannya. Segera cairkan agar para kades dan perangkat tidak khawatir lagi," tambahnya.

Pencairan gaji untuk bulan Juni ini menyusul pembayaran gaji bulan Mei 2025 yang telah dilakukan pada awal Juli lalu. Dengan demikian, hingga akhir Juli ini, dua bulan gaji telah diselesaikan oleh Pemkab OKU Timur.

Agustian tak menampik adanya keterlambatan, namun menegaskan bahwa hal itu bukan karena unsur kesengajaan.

"Keterlambatan ini murni karena proses administrasi yang harus dilewati. Tidak ada niat untuk menunda hak para kades dan perangkat desa," katanya.

Berapa sebenarnya gaji kepala desa dan perangkatnya di OKU Timur? Berdasarkan data yang dihimpun, gaji kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.700 per bulan. Setelah dipotong iuran BPJS, jumlah bersih yang diterima menjadi sekitar Rp2.389.203.

Sekretaris desa (Sekdes) memperoleh gaji pokok Rp2.224.500, dengan gaji bersih setelah potongan menjadi Rp2.187.003.

Sementara perangkat lainnya, seperti kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi), dan kepala dusun (Kadus), menerima gaji pokok sebesar Rp2.022.200, yang bersihnya menjadi Rp1.984.703.

Namun demikian, ketimpangan masih terlihat di lapangan. Ketua RT misalnya, hanya menerima tunjangan sekitar Rp400.000 per bulan. Nominal yang jauh di bawah struktur penghasilan tetap perangkat desa lainnya.

sempat tertunda, besaran gaji kepala desa dan perangkatnya di OKU Timur sudah mengacu pada standar nasional. Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 mengatur bahwa penghasilan tetap kepala desa minimal harus setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a, yakni sebesar Rp2.426.640.

Aturan ini juga menetapkan bahwa Sekdes menerima 110 persen dari gaji pokok PNS II/a, dan perangkat desa lainnya minimal 100 persen dari nilai tersebut.

Dengan demikian, gaji perangkat desa di OKU Timur sejauh ini dinilai telah sesuai dengan amanat peraturan pemerintah. Tantangannya kini adalah memastikan pencairan dilakukan tepat waktu, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan aparatur desa.
 
 

Berita Terkini