NASIB Guru Honorer Nangis 7 Tahun Ngajar Tak Diangkat Jadi PPPK, Gajinya Rp 30 Ribu Per Jam

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU HONORER - Momen seorang guru honorer asal Bengkulu menangis di hadapan anggota DPR RI karena sudah mengajar selama 7 tahun namun tak kunjung diangkat menjadi PPPK ngadu ke DPR RI

SRIPOKU.COM -- Seorang guru honorer asal Bengkulu mengadu kepada Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Guru honorer tersebut berinisial R mengaku sudah mengajar selama 7 tahun.

Namun ia tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam keluhannya, R mengaku kariernya sulit melaju dari guru honorer R4 menjadi PPPK.

Adapun R4 merupakan salah satu klasifikasi guru honorer yang digunakan saat menyusun Data Pokok Guru (Dapodik) dan menentukan prioritas seleksi PPPK.

"Kalau pemerintah tahu R4 adalah guru yang tidak bisa ke dalam non-database, yang hanya terdata di Dapodik selama dua tahun berturut-turut. Tapi pada kenyataannya kami sudah tujuh tahun mengabdi dan teman saya ada yang 11 tahun mengabdi, dan di seluruh Indonesia masalahnya seperti itu," kata guru tersebut, melansir dari Kompas.com.

Kategori R4 berarti bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia mengungkapkan, kategori R4 berada dalam prioritas paling akhir dalam rekrutmen ASN PPPK.

Ia pun menilai kariernya terbengkalai karena masalah itu.

Dirinya meminta bantuan Komisi X DPR RI agar guru honorer pada kategori yang sama tetap dipertimbangkan.

"Ada (aturan) UU bahwa honorer harus diselesaikan pada tahun 2025. Jikalau kami R4 disia-siakan, bagaimana pengabdian kami selama ini?" katanya sembari mulai menangis.

Lebih lanjut, R menceritakan gaji yang didapatnya sebagai guru honorer.

Gajinya hanya dihitung sekitar Rp 30.000 per jam.

Jika mengajar selama 18 jam dalam sebulan, ia hanya mendapat gaji senilai Rp 540.000 per bulan.

Jumlah itu pun tidak ditambah dengan tunjangan lain layaknya guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman
12

Berita Terkini