Di antaranya adalah dugaan keterlibatan pelaku lain, adanya potensi penghalangan proses hukum, serta permintaan agar digunakan alat pendeteksi deteksi terhadap tersangka dan saksi.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Dewa Parlasro Sinaga melalui Kasi Humas Polres Muba Iptu S. Hutahaean menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun masih ada sejumlah berkas yang dinyatakan belum lengkap.
"Kami pastikan akan menangani kasus ini secara profesional. Pengaduan dari Jaksa sedang kami lengkapi. Dalam waktu satu atau dua bulan ke depan, jika berkas sudah dinyatakan P21, tersangka langsung kami tahan," jelasnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.