Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, masih akan bertemu dengan beberapa tahapan sisa.
Adapun, jadwal tersebut tertera pada Lampiran SE BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, tahapan akhir seleksi, yang dimulai 1 Agustus hingga 10 September 2025.
Disamping itu, peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mempersiapkan dokumen administratif sebagai bagian dari proses pemberkasan digital.
Tahapan ini merupakan syarat mutlak untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemberkasan wajib dilakukan melalui akun SSCASN milik masing - masing peserta, dan keterlambatan dalam melengkapi dokumen dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.
Lantas berkas apa saja yang perlu dipersiapkan?
Berdasarkan ketentuan BKN, berikut adalah daftar dokumen yang wajib diunggah oleh peserta lulus PPPK Tahap 2 :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi atau scan berwarna dalam format PDF atau JPEG.
2. Kartu Keluarga (KK)
Harus versi terbaru sesuai dengan data di Disdukcapil.
3. Ijazah dan Transkrip Nilai
Ijazah terakhir sesuai dengan syarat formasi PPPK yang dilamar.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Masih berlaku dan diterbitkan oleh Polres setempat.