Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Hari Ini Terakhir, Ini Nasib Peserta Tidak Lulus

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUMUMAN PPPK - Pengumuma Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 hari ini terakhir lengkap dengan Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2.

SRIPOKU.COM -- Pengumuma Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 hari ini terakhir.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus akan melangkah ke tahap selanjutnya yakni pemberkasan. 

Lantas bagaimana nasib peserta tak lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 2?

Nasib Peserta Tak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Bagi tenaga honorer atau Peserta tidak lulus Seleksi PPPK 2024 Tahp 2 yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 dapat mengisi lowongan kebutuhan Skema PPPK paruh waktu.

Skema PPPK Paruh Waktu telah diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: Arti Kode R4 dan R4/L Pada Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tenaga Teknis, Biar Tidak Salah Mengartikan!

Ada delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan dan dapat diisi oleh peserta yang tidak lulus seleksi, yaitu:

  • Guru
  • Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.

Untuk pelaksanaannya, pihak BKN mengatakan, masih menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.

Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi.

Di antaranya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.

Selain itu, terdapat juga KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 dan Nomor 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non- ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Halaman
1234

Berita Terkini