Jika desa atau kelurahan mengadakan program PTSL, berikut langkah-langkah atau prosedur mengurus sertifikat tanah: Ikuti penyuluhan dari Kantor Pertanahan yang akan melibatkan panitia ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis, termasuk aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda) Proses akan dilanjutkan dengan pemasangan batas tanah, yakni pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya.
Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas atas hak dan sebagainya Setelah data yang dibutuhkan terkumpul, petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari Hasil pengolahan dan pengecekan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa atau Kelurahan Jika pengumuman PTSL menyatakan pengajuan lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Berikut Simulasi Biaya program PTSL Dilansir dari laman BPN, pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis karena ditanggung oleh pemerintah.
Namun, pemerintah hanya menanggung biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, serta penerbitan surat keputusan (SK) hak atau pengesahan data yuridis dan fisik.
Pemerintah juga menanggung biaya penerbitan sertifikat tanah serta supervisi dan pelaporan, sehingga tidak akan dikenakan tarif.
Sebaliknya, biaya yang dikeluarkan saat pra-sertifikasi akan dibebankan kepada pemohon, yang mencakup: Pengadaan patok Pengadaan meterai Penggandaan atau fotokopi dokumen pendukung Pengangkutan dan pemasangan patok Transportasi petugas kelurahan/desa dari Kantor Kelurahan/Desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
SKB Nomor 25/SKB/V/2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis itu menuliskan, besaran biaya yang dipungut berbeda tiap daerahnya.
Berikut perincian biayanya:
Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000.
Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000.
Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000.
Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000 Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.