Berita Palembang

Kanwil BPN Sumsel Targetkan 18.603 Bidang Tanah di Program PTSL 2025

Penulis: Arief Basuki
Editor: tarso romli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KANTOR BPN Provinsi Sumsel di Jl POM IX Palembang

 SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan (Sumsel), menargetkan 18.603 bidang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang juga populer dengan istilah sertifikasi tanah, pada tahun 2025.

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sumsel Amir Sofwan mengatakan, program PTSL itu akan tersebar di 17 Kabupaten kota se-Sumsel. 

"Target PTSL Sumsel tahun 2025 ini, sebanyak 18.603 bidang, " kata Amir, Kamis (26/6/2025). 

Menurutnya, PTSL tersebut ditetapkan berdasarkan penetapan lokasi oleh kepala kantor. Sedangkan untuk persyaratan untuk PTSL antara lain KTP, PBB, KK, alas hak ( surat tanah asal/surat perolehan tanah) dan sebagainya. 

"Mengenai biaya, bersumber dari APBN, " jelasnya. 

Dijelaskan Amir, pada tahun 2024 lalu, capaian PTSL Sumsel cukup baik, dan provinsi Sumsel berada di posisi nomor 2 nasional.

"Sedangkan untuk tahun 2025, target yang ingin dicapai oleh BPN Sumsel, direncanakan selesai pada akhir Agustus 2025," paparnya. 

Ditambahkannya, BPN Sumsel selalu memonitoring capaian kegiatan PTSL setiap waktu, terhadap kantah- kantah (Kantor tanah) yang berada di Sumsel.

"Mengenai transparansi, kantah- kantah melakukan kegiatan sosialisasi ke daerah- daerah lokasi PTSL, dengan mengikutsertakan pihak APH (Insransi yang menjalankan program PTSL), dan menjelaskan persyaratan-persyaratan permohonan PTSL secara terbuka, " tandasnya. 

Untuk kendala selama ini terjadi, diterangkan Amir ada beberapa faktor, antara lain kurangnya sambutan/animo dari masyarakat. 

"Lokasi yang cukup jauh membuat petugas harus menginap di lokasi, masyarakat keberatan dalam membayar BPHTB (Bea Perolehan Gak atas Tanah dan Bangunan), ketidakjelasan batas bidang tanah, alas hak tidak lengkap dan sebagainya, " pungkas Amir. 

Sebelumnya, anggota komisi II DPR RI HM Giri Ramanda N Kiemas mengungkapkan, Program PTSL, yang memungkinkan masyarakat membuat sertifikat tanah tanpa pungutan biaya alias gratis dipastikan berkurang. 

Menurut Giri, pengurangan jumlah itu dikarenakan adanya efisiensi dari pemerintah pusat. 

"Tahun ini berkurang dari sisi jumlah, dikarenakan ada efisiensi, " kata Giri, Rabu (25/6/2025). 

Dijelaskan Giri, dalam proses pengurusan PTSL itu sendiri, masyarakat bisa datang langsung ke kantor BPN di daerahnya masing-masing. 

"Jadi, bisa ke kantor BPN kabupaten kota, dan bisa juga bersama- sama per Desa" jelasnya. 

Politisi PDI Perjuangan ini menyakini jika target biasanya akan tercapai mendekati akhir tahun. 

"Mendekati akhir tahun biasanya mencapai 100 persen, dan masih kekurangan karena keterbatasan anggaran, " ucapnya. 

Ditambahkan mantan Ketua DPRD Sumsel ini, jika kendala yang dihadapi selama ini, yaitu jumlah kuota, pemenuhan asal usul tanah, lokasi tanah yang bisa disertifikatkan dan beratnya biaya BPHTB untuk masyarakat.

"Dalam pengawasan, pastinya ini akan diawasi agar target tercapai, dan BPN kita berharap bekerja secara profesional, " tukasnya. 

Sekedar informasi, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang digelar secara serentak oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Dilansir dari laman Kementerian Kominfo, program ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di sebuah desa, kelurahan, ataupun wilayah setingkat dengan nama lain. Melalui PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah kepada masyarakat, dengan target pendaftaran 79 juta bidang tanah selesai pada 2025. Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL? 

Syarat mengurus sertifikat tanah melalui PTSL PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 

Kegiatan PTSL juga termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. 

Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui program PTSL perlu melampirkan data fisik berupa hasil pengukuran bidang tanah serta tanda batas tanah atau patok. 

Data tersebut bertujuan untuk membantu petugas mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta. Pemohon juga perlu menyertakan data yuridis yang terdiri dari dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah. 

Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah. 

Selengkapnya, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan jika ingin mengurus sertifikat tanah melalui PTSL: Fotokopi identitas diri, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Surat-surat tanah asli (akta jual beli, surat keterangan tanah (SKT), surat hibah, atau surat keterangan waris) Meterai 10.000 minimal dua lembar Blanko PTSL yang sudah diisi. 

Setelah menyiapkan berkas, calon pemohon harus memastikan apakah alamat domisili termasuk lokasi program PTSL. 

Dikutip dari Kompas.com, guna mengetahuinya, masyarakat dapat langsung bertanya kepada kepala desa atau lurah masing-masing.

Jika desa atau kelurahan mengadakan program PTSL, berikut langkah-langkah atau prosedur mengurus sertifikat tanah: Ikuti penyuluhan dari Kantor Pertanahan yang akan melibatkan panitia ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis, termasuk aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda) Proses akan dilanjutkan dengan pemasangan batas tanah, yakni pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya. 

Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas atas hak dan sebagainya Setelah data yang dibutuhkan terkumpul, petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari Hasil pengolahan dan pengecekan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa atau Kelurahan Jika pengumuman PTSL menyatakan pengajuan lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. 

Berikut Simulasi Biaya program PTSL Dilansir dari laman BPN, pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis karena ditanggung oleh pemerintah. 

Namun, pemerintah hanya menanggung biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, serta penerbitan surat keputusan (SK) hak atau pengesahan data yuridis dan fisik. 

Pemerintah juga menanggung biaya penerbitan sertifikat tanah serta supervisi dan pelaporan, sehingga tidak akan dikenakan tarif. 

Sebaliknya, biaya yang dikeluarkan saat pra-sertifikasi akan dibebankan kepada pemohon, yang mencakup: Pengadaan patok Pengadaan meterai Penggandaan atau fotokopi dokumen pendukung Pengangkutan dan pemasangan patok Transportasi petugas kelurahan/desa dari Kantor Kelurahan/Desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). 

SKB Nomor 25/SKB/V/2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis itu menuliskan, besaran biaya yang dipungut berbeda tiap daerahnya. 

Berikut perincian biayanya: 

Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000.

Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000.

Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000.

Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000 Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Berita Terkini