Ayah Rantai Anak Kandung

KONDISI Bocah 7 Tahun di Banyasin yang Lehernya Dirantai Ayah Kandung, Kapolsek Sebut Hal Ini!

Penulis: Ardiansyah
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : KONDISI Bocah 7 Tahun di Banyasin yang Lehernya Dirantai Ayah Kandung, Kapolsek Sebut Hal Ini!

SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Hasil visum terhadap MAN, bocah 7 tahun yang dirantai oleh ayah kandungnya sendiri, Idham Alfarisi, menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

Meski demikian, tindakan yang dilakukan pelaku tetap dinilai sebagai pelanggaran hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Rambutan AKP Ledi, Selasa (24/6/2025).

Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ada luka fisik yang ditemukan, aksi merantai leher anak tetap masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum.

“Tidak ditemukan tanda kekerasan terhadap korban. Namun tindakan merantai leher anak tetap melanggar hukum,” ujar Ledi.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Banyuasin dan Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

Tujuannya adalah untuk membantu pemulihan trauma yang dialami MAN akibat peristiwa tersebut.

Sementara itu, meski tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, proses hukum tetap akan berjalan.

Keputusan ini diambil karena tidak adanya unsur kekerasan fisik berat, namun pihak kepolisian tetap menilai perlakuan tersebut sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.

“Pelaku tidak ditahan karena tidak ditemukan tanda kekerasan fisik lainnya terhadap korban. Tapi proses hukum tetap akan berjalan sesuai dengan hasil konsultasi bersama dinas PPA dan penyidik,” tutup Ledi.

Baca juga: PENGAKUAN Ayah Kandung di Banyuasin yang Rantai Leher Anaknya Lalu Digembok, Gegara Televisi!

DITANGKAP - Idham Alfarisi (43), ditangkap oleh Polsek Rambutan pada Minggu (22/6/2025) malam, karena diduga menganiaya anak kandungnya yang berusia 7 tahun, MAN, dengan cara merantai leher korban dan mengikatkannya di terali jendela. (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Tanjung Marbu, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin digegerkan oleh kejadian tragis yang menimpa seorang anak berusia tujuh tahun berinisial MAN.

Anak tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan leher dirantai dan ditambatkan ke terali jendela rumah oleh ayah kandungnya sendiri, Idham Alfarisi.

Peristiwa yang mengejutkan ini baru terungkap setelah korban berteriak meminta tolong pada siang hari dan terdengar oleh tetangga sekitar.

Warga yang datang ke lokasi langsung mendapati MAN dalam kondisi dirantai dan merekam kejadian tersebut sebagai bukti.

Menurut keterangan warga, keluarga korban dikenal sebagai keluarga biasa pada umumnya.

Sang ayah bekerja sebagai tukang ojek dan ibunya bekerja di sebuah rumah makan.

“Setahu kami, keluarganya normal seperti lainnya. Bapaknya tukang ojek, ibunya kerja di rumah makan. Tidak terlihat ada hal mencurigakan sebelumnya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/6/2025).

Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku mengaku kesal karena anaknya yang dikenal aktif dan selalu ingin tahu hal-hal baru diduga telah mengotak-atik televisi hingga menjadi kotor.

Ketika ditanya, korban spontan mengiyakan pertanyaan sang ayah karena takut dimarahi, meski belakangan mengaku tidak melakukannya.

“Anaknya ini aktif, pintar, dan suka mencoba hal-hal baru. Dari pengakuan korban dan pelaku, anak sering memegang barang-barang seperti korek api, pisau, bahkan ponsel.

Tapi untuk kasus televisi, korban mengatakan tidak melakukannya, hanya takut dan mengaku iya saat ditanya,” ungkap Kapolsek Rambutan, AKP Ledi, mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo.

Saat kejadian, istri pelaku sedang bekerja sehingga tidak mengetahui tindakan suaminya. Di rumah hanya ada pelaku, korban, dan kakak korban yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Saat ini, korban sedang menjalani konseling psikologis untuk memulihkan kondisi mental dan mencegah trauma jangka panjang.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus untuk proses hukum terhadap pelaku.

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan. Anak tersebut kini dalam penanganan profesional agar kondisi psikologisnya pulih,” tutup AKP Ledi.

Berita Terkini