Pemerintah sedang menghitung kebutuhan anggaran serta menyusun peraturan pelaksana yang dibutuhkan.
“Regulasi segera rampung sebelum 5 Juni. Semuanya harus selesai, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri,” ujar Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan pengeluaran rumah tangga, terutama setelah momen Ramadan dan Idul Fitri yang jatuh pada awal kuartal II. Program ini juga menjadi bagian dari paket kebijakan menjelang libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 bagi ASN.
"Pemberian insentif ini untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II," jelas Susiwijono.