SRIPOKU.COM - Setelah beberapa bulan dipenjara akhirnya vonis Agus Buntung dibacakan saat sidang.
Agus Buntung akhirnya menerima vonis dari pengadilan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan.
Memiliki korban yang mencapai hingga 15 orang, Agus Buntung divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB dalam persidangan Selasa (27/5/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa Agus terbukti melanggar undang-undang terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022.
Karenanya Agus pun divonis penjara 10 tahun dan denda Rp100 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara saat membacakan vonis untuk Agus, dilansir dari TribunLombok.
Baca juga: Alasan Ni Luh Nopianti Mau Dinikahi Agus Buntung Terungkap, Ini yang Buat Jatuh Hati ke sang Suami
Divonis 10 tahun penjara, Agus tak berkomentar sama sekali.
Pun dengan ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni yang terdiam setelah mendengar putranya divonis berat.
Namun kabarnya, Agus bakal mengajukan banding atas vonisnya tersebut.
Sementara itu melalui sosial medianya, istri Agus Buntung, Ni Luh Nopiyanti alias Nopik tampak membongkar isi surat cinta dari suaminya.
Ternyata dari dalam penjara, Nopik sempat memberikan Agus Buntung surat cinta.
Dalam surat tersebut, Agus tampak meminta agar Nopik setia menunggunya.
Agus pun juga mengurai rasa cintanya kepada sang istri.
Berikut adalah isi surat cinta dari Agus Buntung untuk sang istri:
Bli gus sayang sama Nopik. Jaga selalu hati dan pikiran Nopik. Semoga kita bisa cepat berkumpul lagi. Bli gus rasa kita bukan anak kecil lagi. Mari kita bersama-sama mendewasakan diri