Berita Muba

Cinta Terlarang Berujung Maut, Dendam Asmara Jadi Motif Pembunuhan Arbi di Sungai Keruh 

Pelaku, yang diketahui bernama Mito Ardodi (27), warga Desa Bangkit Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, berhasil diamankan pada Jumat (16/5/2025)

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
DIAMANKAN - Tersangka Mito Ardodi saat diamankan di Mapolsek Sungai Keruh usai diduga melakukan pembunuhan terhadap Arbi (24), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Kerih, Minggu (20/4/2025). Terangkan diamankan di wilayah Cecar, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (16/5/2025). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Misteri penemuan mayat Arbi (24) di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin pada Minggu (20/4/2025) lalu akhirnya terkuak.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh berhasil menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas kematian tragis pemuda tersebut.

Pelaku, yang diketahui bernama Mito Ardodi (27), warga Desa Bangkit Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, berhasil diamankan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Cecar, Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Tekab 73 yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kapolsek Sungai Keruh, IPTU Dedy Kurniawan, mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan sadis ini adalah dendam asmara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), terungkap bahwa korban diduga memiliki hubungan asmara dengan istri tersangka.

"Sebelum kejadian, antara korban dan tersangka sempat terlibat cekcok yang berujung pada perkelahian," jelas IPTU Dedy Kurniawan pada Senin (19/5/2025).

"Tersangka yang saat itu membawa senjata tajam langsung menusuk korban berkali-kali di beberapa bagian tubuh. Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian."

Berbekal informasi dan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap Mito Ardodi di Kabupaten Musi Rawas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau berkarat dengan gagang kayu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan, serta pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Keruh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Dedy Kurniawan.

Akibat perbuatannya, Mito Ardodi terancam hukuman berat. Pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan," pungkas IPTU Dedy Kurniawan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved