SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih meringkus seorang pelaku pencurian trafo milik PT PLN di Gudang Yantek PLN, Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Pelaku yang berhasil diringkus berinisial MA (40), warga Jalan Majasari II, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Penangkapan terhadap pekerja harian lepas ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2025 dalam pengungkapan kasus Target Operasi (TO).
Tersangka diringkus petugas saat berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Senin (7/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa trafo PLN.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT, bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto SH, membenarkan penangkapan tersangka.
Tersangka MA melakukan aksi pencurian itu pada Senin, 1 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Gudang Yantek PLN, Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
"Pelaku diketahui masuk ke gudang dan mengambil 1 buah trafo. Peristiwa ini diketahui oleh dua saksi, H dan A, yang saat itu hendak menyimpan trafo di lokasi," ungkap Kasat kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Menurut Kasat, dua saksi melihat kumparan tembaga dalam trafo sudah hilang dan melihat ada dua orang melompati pagar gudang.
"Atas kejadian tersebut, PT PLN Persero melapor kepada kami dan setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka adalah MA. Untuk itu, kami ringkus," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah trafo dari tangan tersangka," kata Kasat.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.