Berita Ogan Ilir
Nasib Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir, Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menyebut pelaku telah ditetapkan tersangka.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi mengonfirmasi telah menahan pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung di Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menyebut pelaku telah ditetapkan tersangka.
"Iya, (pelaku pemerkosaan) sudah ditetapkan tersangka. Sudah ditahan," kata Ilham kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (6/5/2025).
Diketahui, tersangka bernama Edi Hardiasyah berusia 42 tahun.
Tersangka diduga telah berkali-kali melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri selama lebih dari tiga tahun.
"Menurut keterangan korban, tersangka juga melakukan perbuatan tersebut dengan disertai ancaman," terang Ilham.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal tersebut tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.
Kebakaran Lahan di Desa Sungai Rambutan Ogan Ilir, Titik Api Meluas Diterpa Angin Kencang |
![]() |
---|
Hutama Karya Berdayakan Pelaku UMKM di Pinggir Jalinsum, Dapat Kembangkan Usaha di Rest Area JTTS |
![]() |
---|
PRIA Ini Akhirnya Dibikin tak Berkutik Dikepung Reskrim Polsek Indralaya, Lima Bulan Jadi Buronan |
![]() |
---|
Pria Ini Hidupnya Berpindah-pindah Dua Tahun Buron, Berakhir di Polsek Pemulutan, Ini Kejahatannya! |
![]() |
---|
Tak Sanggup Lunasi Utang Rp 1,2 Juta, Pria di Kandis Ogan Ilir Tusuk Warga Hingga Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.