Berita Ogan Ilir

Nasib Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menyebut pelaku telah ditetapkan tersangka.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Humas Polres Ogan Ilir
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pemerkosaan terhadap anak kandung dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (6/5/2025). Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara 15 tahun. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi mengonfirmasi telah menahan pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung di Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menyebut pelaku telah ditetapkan tersangka.

"Iya, (pelaku pemerkosaan) sudah ditetapkan tersangka. Sudah ditahan," kata Ilham kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (6/5/2025).

Diketahui, tersangka bernama Edi Hardiasyah berusia 42 tahun.

Tersangka diduga telah berkali-kali melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri selama lebih dari tiga tahun.

"Menurut keterangan korban, tersangka juga melakukan perbuatan tersebut dengan disertai ancaman," terang Ilham.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal tersebut tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved