Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Penasehat Hukum Priguna Ungkap Ada Perjanjian Damai dengan Korban Sebelum Kliennya Ditangkap Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang dokter PPDS Unpad cabul Priguna Anugerah, yang memperkosa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat dipamerkan Polisi pada Rabu (9/4/2025). Penasehat hukum Priguna buka suara soal kasus kliennya.

SRIPOKU.COM - Updates terbaru kasus Dokter Priguna Residensi PPDS yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan keluarga pasien di RSHS Bandung.

Penasehat hukum Priguna Anugerah, yakni Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot memberikan pernyataan jika dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani.

Bahkan perjanjian damai tersebut dilakukan sebelum Priguna ditahan polisi.

"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya.

Pihak pelaku, lanjut Ferdy telah meminta maaf ke korban terkait perbuatan Priguna.

Meski begitu pihaknya tetap menyerahkan masalah ini ke kepolisian untuk memproses hukum.

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal prosea ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," katanya ditemui di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025).

Terkait pertemuan dengan pihak keluarga korban, Ferdy mengatakan mereka sudah melakukan pertemuan sebelum kasus ini mencuat ke publik.

"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir.

Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," katanya.

Meskipun sudah ada pertemuan kedua belah pihak, Ferdy pun mengakui jika proses hukum tentu akan tetap berjalan.

Dia menegaskan, dalam pertemuan tu sempat ada bukti pencabutan laporan meskipun tak akan mempengaruhi proses hukum.

"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.

DOKTER PELAKU RUDAPAKSA - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Dokter Priguna Idap Penyakit Somnophilia, Hasrat Suka sama Orang Pingsan, Sempat Konsul ke Psikolog (Tribunjabar.id)


Baca juga: Dokter Priguna Idap Penyakit Somnophilia, Hasrat Suka sama Orang Pingsan, Sempat Konsul ke Psikolog

Idap Kelainan Seksual

 Polisi mengungkapkan jika dokter residen Priguna Anugerah mengidap Somnophilia.

Di mana Somnophilia adalah hasrat atau ketertarikan seksual pada orang yang sedang tidur atau tidak sadar.

Sebelumnya, Dokter Priguna menjadi tersangka karena diduga merudapaksa FH (21), keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan dokter Priguna Anugerah tahu mengidap kelainan seksual.

Dokter Priguna diketahui sudah menyadari penyakit atau kelainan yang diidapnya.

Ia bahkan sempat berkonsultasi dengan psikolog.

"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan.

Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," katanya di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025).

Nasib Dokter Priguna

Karir hancur, dokter Priguna kini bak hanya bisa menyesai perbuatannya.

Priguna Dokter PPDS Anestesi kini dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam keterangan pihak kepolisian, Priguna Anugerah (31) disebut mengalami kelainan seksual. 

Bahkan ada dugaan, korbannya bukan cuma satu, melainkan ada 3 orang termasuk FH.

Maka dari itu, Polda Jabar membuka ruang kepada siapa saja yang menjadi korban dari Priguna Anugerah untuk melapor bila memang malu untuk speak up di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut bisa saja ada kemungkinan korban lainnya yang belum melaporkan diri.

Polisi pun menunggu laporan dari korban lainnya.

Salain itu, status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji.

Kemenkes juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna yang otomatis akan membatalkan surat izin praktik (SIP).

Berita Terkini