"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir.
Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," katanya.
Meskipun sudah ada pertemuan kedua belah pihak, Ferdy pun mengakui jika proses hukum tentu akan tetap berjalan.
Dia menegaskan, dalam pertemuan tu sempat ada bukti pencabutan laporan meskipun tak akan mempengaruhi proses hukum.
"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.
Idap Kelainan Seksual
Polisi mengungkapkan jika dokter residen Priguna Anugerah mengidap Somnophilia.
Di mana Somnophilia adalah hasrat atau ketertarikan seksual pada orang yang sedang tidur atau tidak sadar.
Sebelumnya, Dokter Priguna menjadi tersangka karena diduga merudapaksa FH (21), keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan dokter Priguna Anugerah tahu mengidap kelainan seksual.
Dokter Priguna diketahui sudah menyadari penyakit atau kelainan yang diidapnya.
Ia bahkan sempat berkonsultasi dengan psikolog.
"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan.
Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," katanya di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025).
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News