"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy.
Saksi Z sendiri kini ditetapkan sebagai tersangka kasus sabung ayam.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP,"
"Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," katanya.
Sementara itu 2 oknum TNI yang merupakan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis belum ditetapkan sebagai tersangka.