SRIPOKU.COM - Pada artikel ini akan tersaji Naskah Akademik Deep Learning atau Pembelajaran Mendalam.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia diketahui telah merilis buku Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam (PM) Menuju Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Pembelajaran berbasis Deep Learning akan menjadi model kurikulum baru pengganti Kurikulum Merdeka.
Baca juga: Apa Pengertian Deep Learning? Ini Pengertian & Contoh Penerapan Deep Learning, Bukan Kurikulum Baru
Pembelajaran Mendalam atau Deep Learning didefinisikan sebagai pendekatan yang menekankan pada penciptaan suasana belajar.
Selain itu juga proses pembelajaran berkesadaran, bermakna dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa dan olah raga secara holistik dan terpadu.
Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keterampilan berpikir tinggi, penerapan pengetahuan dalam konteks dunia nyata.
Serta diharapkan mampu menjawab tantangan krisis pembelajaran dan kebutuhan pembelajaran abad ke-21.
Dimana naskah ini disusun sebagai landasan akademik untuk mendukung implemenyasi Pembelajaran Mendalam di Indonesia.
Dalam rangka menciptakan ekosistem pendidikan yang kondusif dan berdaya saing global.
Baca juga: Kumpulan Contoh Jurnal Mengajar Guru Fase C Kelas 5 SD/MI Semester 2 Kurikulum Merdeka Semua Mapel
Peran Guru dalam Pembelajaran Mendalam atau Deep Learning
Guru merupakan pelaku utama dalam menerapkan Deep Learning pada satuan pendidikan.
Oleh karena itu, perlu adanya penerapan kebijakan dan rekomendasi terkait peran guru, seperti berikut :
1. Perlu pengurangan beban mengajar dan penetapan alokasi waktu untuk materi interdisipliner agar implementasi PM dapat berjalan secara efektif. Sehubungan dengan hal tersebut, kewajiban mengajar 24 jam bagi guru tidak hanya mencakup kegiatan tatap muka dalam kelas akan tetapi juga kegiatan-kegiatan lain di luar kelas yang mendukung penerapan PM. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang materi esensial dalam Capaian Pembelajaran agar guru dapat mengimplementasikan PM secara optimal.
2. Peningkatan kompetensi guru melalui program pelatihan terintegrasi, pendampingan, atau pembimbingan tentang pendekatan PM agar mampu menerapkan pendekatan PM dalam proses pembelajaran aktual, kontekstual, monodisiplin, dan/atau interdisipliner.
3. Calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) diseleksi secara nasional berdasarkan minat, panggilan jiwa untuk menjadi guru, dan kemampuan akademik yang tinggi.