Berita Viral

Ancaman Guru Bikin Ratusan Siswa SMA 1 Mempawah tak Bisa Ikut SNBP Lalai Isi PDSS Siswa, Tunda Gaji

Editor: Fadhila Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAGAL IKUT SNB: Tangkapan layar momen saat ratusan siswa berdemo sekaligus menggeruduk sekolahnya di Pontianak hingga viral, Selasa (4/2/2025). Begini nasib sang guru.

SRIPOKU.COM - Inilah sanksi ancaman bakal diberikan ke pihak-pihak sekolah yang lalai isi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) para siswa SMAN 1 Mempawah.

Guru yang berkaitan bakal terancam ditunda gaji hingga tak bisa naik jabatan.

Hal tersebut disampaikan oleh penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson melansir dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

“Saya akan proses hukuman disiplin kepada kepala sekolah sekolah, guru operator atau siapapun yang terbukti lalai dalam menyelesaikan data sampai finalisasi nilai pada aplikasi PDSS,” kata Harisson.

Seperti diketahui, PDSS merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar siswa dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

Untuk Madrasah Aliyah (MA), Harisson akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalbar untuk melakukan pembinaan pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: Sosok Febrini Guru Bikin Ratusan Siswa SMA 1 Mempawah tak Bisa Ikut SNBP, Isi Sosmed Asik Ngonten

GAGAL IKUT SNBP: Tangkapan layar momen saat Febrini, Wakil Kepala SMAN 1 Mempawah diamuk ratusan siswanya yang gagal ikut SNBP, Selasa (4/2/2025). Kini sosoknya yang disebut kerap ngonten itupun disorot. (Kolase TikTok @pontianak_Infomedia dan Tribun Pontianak)

 “Saya harapkan Kepala sekolah benar-benar mengikuti petunjuk dari operator PDSS Kemendikti,” harap Harisson.

Harisson menjelaskan, sanksi disiplin yang diberikan nantinya tergantung hasil pemeriksaan, seberapa besar kesalahan atau kelalaiannya.

 “Yang melakukan pemeriksaan itu nanti sekretaris daerah, Kepala BKD, Inspektur Daerah, Asisten 3 Sekda dan BPSDM,” ungkap Harisson.

Hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

 Sanksi ringan berupa peringatan lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas dari atasan.

Sanksi sedang, penurunan penurunan pangkat dan penundaan gaji. Kemudian sanksi berat bisa berujung pemecatan.

“Apa pun itu, kalau sudah dapat surat hukuman disiplin tidak bisa mengikuti seleksi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi,” tutup Harisson. 

Sebelumnya, sebanyak 90 sekolah di Kalbar lalai mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PPDS) hingga batas waktu yang ditentukan.

Sekolah tersebut terdiri daru 40 SMA, 42 SMK dan 8 Madrasah Aliyah, “Di Kalbar, ada 90 sekolah yang tidak menyelesaikan input data,” kata Harisson dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

Halaman
1234

Berita Terkini