Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.
Baca juga: Profil Try Hamdani, Kiper Sriwijaya FC Asli Wong Kito Penyelamat Kemenangan Atas Laga Persikota 1-0
Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa'i ini mengatakan siap menjalakan apapun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nanti.
"Kalau nanti memenangkan gugatan mereka artinya PSU (Pemungutan Suara Ulang). Kita siap PSU. Tapi kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik. Siap kedua-duanya (kemungkinan terjadi)," kata Joncik Muhammad yang juga menjabat Sekretaris DPW PAN (Partai Amanat Nasional) Sumsel.
Sebetulnya kata mantan Ketua Komisi II DPRD Sumsel ini kan bukan sekadar kasus di Empat Lawang soal yang ditindaklanjuti pembuktian ini.
"Soal periodeisasi ini isunya ada 16 daerah yang sama kasusnya. Yang sudah pasti sekarang ada 4, Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, Kutai Kertanegara," kata Joncik Muhammad.
Joncik yang menjabat Ketua MW KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Sumsel menjelaskan dalam perhitungan KPU sudah 2 periode. Tapi MK masih mengadili ini.
"Nah yang mereka buat secara faktual. Kalau undang-undang Pemda jelas sudah 2 periode. Tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan. Apakah MK membuat norma baru, apa mengikuti undang-undang Pemda 23 2014," jelasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Empatlawang (2009-2014) mengatakan yang pasti Joncik Muhammad-Arifa'i akan siap menerima apapun keputusan.
"Kita akan samina wa athona kalau gugatan mereka ditolak, kita akan segera dilantik. Kalau gugatan mereka diterima, kita PSU siap lahir batin.
Tidak ada masalah, kita ikuti sengketa Pilkada lagi berproses di Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusannya, kita akan hadapi," kata Joncik Muhammad mantan Bupati Empat Lawang 2018-2023.