SRIPOKU.COM - Bupati Terpilih Empat Lawang DR H Joncik Muhammad SSi SH MM MH menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi apa yang akan diputuskan hasil sengketa Pilkada Empat Lawang 2024 di Mahkamah Konstitusi.
"Insya Allah ini kita hadapi. Ini kan lanjut pada pembuktian proses hukum ada sengketa Pilkada Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodeisasi," ungkap Joncik Muhammad kepada Sripoku.com.
Keputusan Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, pada Selasa (4/2/2025).
"Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada 7 nomor yang belum diputuskan, dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya," ujar Hakim Saldi Isra.
Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024.
Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.
Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa'i ini mengatakan siap menjalakan apapun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nanti.
"Kalau nanti memenangkan gugatan mereka artinya PSU (Pemungutan Suara Ulang). Kita siap PSU. Tapi kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik. Siap kedua-duanya (kemungkinan terjadi)," kata Joncik Muhammad yang juga menjabat Sekretaris DPW PAN (Partai Amanat Nasional) Sumsel.
Sebetulnya kata mantan Ketua Komisi II DPRD Sumsel ini kan bukan sekadar kasus di Empat Lawang soal yang ditindaklanjuti pembuktian ini.
"Soal periodeisasi ini isunya ada 16 daerah yang sama kasusnya. Yang sudah pasti sekarang ada 4, Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, Kutai Kertanegara," kata Joncik Muhammad.
Joncik yang menjabat Ketua MW KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Sumsel menjelaskan dalam perhitungan KPU sudah 2 periode. Tapi MK masih mengadili ini.
"Nah yang mereka buat secara faktual. Kalau undang-undang Pemda jelas sudah 2 periode. Tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan. Apakah MK membuat norma baru, apa mengikuti undang-undang Pemda 23 2014," jelasnya.
Baca juga: Pelantikan Gubernur Sumsel 20 Februari 2025, Groundbreaking Tanjung Carat Masuk 100 Hari Kerja HDCU
Mantan Wakil Ketua DPRD Empatlawang (2009-2014) mengatakan yang pasti Joncik Muhammad-Arifa'i akan siap menerima apapun keputusan.
"Kita akan samina wa athona kalau gugatan mereka ditolak, kita akan segera dilantik. Kalau gugatan mereka diterima, kita PSU siap lahir batin.
Tidak ada masalah, kita ikuti sengketa Pilkada lagi berproses di Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusannya, kita akan hadapi," kata Joncik Muhammad mantan Bupati Empat Lawang 2018-2023.