Dokter Koas di Palembang Dianiaya

Tak Pantas Jadi Dokter, Lady Aurellia Disarankan Keluar dari Kampus, Imbas Penganiayaan Dokter Koas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Pantas Jadi Dokter, Lady Aurellia Disarankan Keluar dari Kampus

Beberapa orang yang ada di lokasi termasuk seorang ibu-ibu dan rekan korban tampak berusaha melerai, namun tidak meredam perbuatan pelaku yang tetap memukuli korban.

Sementara itu yang memukuli Lutfi pria berkaos merah itu adalah sopir ibunda Lady.

Sopir keluarga Lady Aurellia, Datuk, telah dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara.

Lady Aurellia Pramesti (tengah), wanita yang tengah disorot dan diduga terseret dalam kasus penganiayaan dokter koas di Palembang (Handout)

Datuk resmi jadi tersangka

Datuk melakukan penganiayaan terhadap Luthfi, dokter koas yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.

Dengan tangan diborgol, tersangka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan dikawal anggota Unit V Subdit III Jatanras, Polda Sumsel.

Ia dihadirkan saat release kasus penganiayaan yang digelar di Polda Sumsel.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati menyerahkan Fadilla alias Datuk ke Polda Sumsel dalam rangka pemeriksaan.

Titis mengatakan, saat ini proses hukum berjalan ia berusaha menghormati jalannya penyelidikan dengan menyerahkan terlapor ke Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

"Kami sangat kooperatif menyerahkan terlapor ke penyidik untuk jalani pemeriksaan. Meski begitu perbuatan sopir klien kami ini tidak dibenarkan," kata Titis.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Berita Terkini