Pilgub Sumsel 2024

Pilgub Sumsel 2024 Berpotensi Dibawa ke MK, Paslon Matahati dan E-RA Rumuskan Gugatan Hasil Pilkada

Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Debat pertama pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 2024 diikuti tiga Paslon. Paslon nomor urut 1 adalah Herman Deru-Cik Ujang, nomor urut 2 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia dan nomor 3 Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati.di ballroom hotel Novotel Palembang. Paslon Matahati dan E-RA sedang rumuskan gugatan Pilgub Sumsel 2024 ke MK.

"Keputusan ini mulai berlaku, seteleh ditetapkan dengan ditandatangani ketua KPU Sumsel, " tandasnya.

Meski sudah diumumkan KPU HDCU pemenang Pilgub Sumsel m2024, namun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Eddy Santana Putra- Riezky Aprilia (ERA) dan Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (MATAHATI) masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Tim Kampanye Paslon ERA, di Pilkada Sumsel 2024,  MA Gantada mengatakan, saat ini jajaran tim advokasi sedang merumus formula untuk menggugat hasil Pilkada Sumsel 2024 itu ke MK. 

"Sekarang sedang dirumuskan dan dipikirkan untuk rencana gugatan ke MK," kata Gantada, Minggu (8/12/2024).

Menurut mantan Ketua DPRD Sumsel ini, pihaknya memang mengikuti proses tahapan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan berjenjang oleh KPU, dan ikut menandatangani berita acara. Namun hal itu bukan jadi alasan pihaknya tak mengikuti. 

"Keputusannya jalan saja hak KPU dan silahkan mekanisme mereka, kita ada mekanismenya dan tidak ditandatangani atau ditandatangani tidak masalah karena mekanisme yang lain," ucapnya. 

Mantan Sekretaris DPD PDIP Sumsel ini melihat, kondisi pemilu untuk gugatan bukan hasil saja nantinya ke MK, tapi proses pemilihan sehingga hasil yang tidak bisa diterima

"Tapi proses pemilu yang kita tidak terima dengan cara-cara ini, banyaknya Money politik apakah itu baik atau benar. Termasuk aparatur pemilu akan kita laporkan ke DKPP kenapa tidak bersikap. Dari proses tidak baik dan tidak benar, makanya jadinya tidak baik dan benar dan itu akan berproses, " tandasnya. 

Sementara saksi tim pasangan calon Mawardi Yahya- RA Anita Noeringhati (MATAHATI) sendiri dalam berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat KPU Sumsel tidak melakukan penandatanganan berita acara. 

Hal ini tak aneh, sebab dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat KPU Kota Palembang juga melakukan hal serupa, tidak melakukan penadantanganan berita acara. 

Sebelumnya, saksi tim paslon MATAHATI, Melki Bakrie mengaku, pihaknya tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat KPU Palembang itu merupakan arahan pimpinan tim pemenangan. 

"Kami paslon MATAHATI sudah mengikuti proses tahapan Pilkada Sumsel, dan juga belum bisa menerima hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kota Palembang, dan kami masih ada tahapan untuk menindak hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Palembang ini, " paparnya. 

Ditambahkan Melky, pihaknya keberatan terhadap hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU tersebut, karena dugaan pelanggaran pilkada Sumsel yang serius dilakukan  pasangan calon lain untuk meraih kemenangan. 

"Kami melihat di lapangan banyak temuan tim dan saksi kita, ada hal-hal yang sangat  mengarah ke Terstruktur, Sistematis dan Masif dengan bukti yang ada, dilakukan paslon lain dengan untuk memenangkan Pilkada secara tidak sportif. Sehingga ke depan akan dilakukan upaya selanjutnya oleh tim hukum kita, " pungkasnya.

Di sisi lain, Juru Bicara Tim Pemenangan HDCU, Alfrenzi Panggarbesi, mengapresiasi kelancaran proses penghitungan suara di semua tingkatan, mulai dari TPS hingga KPU kabupaten/kota, dan rapat pleno terbuka tingkat provinsi.

Halaman
123

Berita Terkini