Menurut Taufik, Perumda Pasar dan PT BCR tidak boleh memaksakan kehendak menjual harga kios yang tidak disepakati bersama oleh para pedagang. Hal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
"Pemerintah tidak boleh pasrahkan pedagang mau silakan, yang tidak mau silakan keluar. Dalam UU Konsumen (Dalam hal ini pedagang) tidak boleh keluarkan klausul baku yang mau sewa silakan tidak silakan," tegasnya.
Menurutnya, jalan tengah dari permasalahan ini pihak Perumda Pasar dan PT BCR harus melibatkan para pedagang. Jangan sampai gara-hara hal ini Pasar 16 Ilir Palembang menjadi sepi sama halnya seperti Pasar Ikan Modern Palembang yang kini ditinggal pedagang.
"Harus didengarkan aspirasi pedagang, karena mereka inilah yang nanti akan mengisinya. Jangan sampai Pasar 16 Ilir ini bernasib seperti Pasar Ikan Modern Palembang," tandasnya.