SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polemik revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang yang tak kunjung usai membuat para pedagang di kawasan tersebut kian resah. Pasalnya, omzet pedagang makin hari makin anjlok. Bahkan, ada pedagang yang baru bisa penglaris jualan setelah tiga hari berdagang.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasar 16 Ilir, Afdhal usai hadir dalam lanjutan sidang perkara gugatan kepada Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT BCR di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (9/12/2024). Pasca sebelumnya upaya mediasi gagal.
"Sampai saat ini belum ada win-win solution (jalan tengah) soal polemik ini. Yang jadi korban ya pedagang, bahkan tidak sedikit pedagang itu yang 3 hari berjualan baru laku," ujar Afdhal.
Afdhal mengatakan kondisi miris ini membuat mereka berkirim surat ke Dewan Pembina APSSI pusat Prabowo Subianto yang juga Presiden RI.
Mereka bersurat ke Prabowo untuk meminta perlindungan hukum bagi para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang.
"Kami sudah masukkan surat ke Pak Prabowo. Kami juga surati kepala PN Palembang agar menunda revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang hingga ada keputusan hukum tetap," tegasnya.
Sekretaris Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel, Irwansyah Masri menambahkan perjanjian legal standing antara PT BCR dan Perumda Pasar Palembang mengakibatkan kerugian kepada para pedagang.
Ia menjelaskan, situasi Pasar 16 Ilir Palembang saat ini sangat luar biasa ketegangannya. Beberapa kejadian terjadi seperti penutupan hingga dugaan pengerusakan kios oleh oknum tidak dikenal.
"Karena kekuasaan dipegang PT BCR yang diberikan oleh perumda pasar membuat mereka semena-mena terhadap Pasar 16 Ilir Palembang," kata Irwansyah.
Ia menambahkan, pihak PT BCR agar mencarikan jalan tengah supaya pedagang bisa kembali berjualan dengan harga sewa kios yang bersahabat.
"Inti dari gugatan kami ini ingin membatalkan kerjasama Perumda Pasar dan PT BCR. Kita setujui revitalisasi pasar. Hanya saja seharusnya aspirasi pedagang ini ditampung serta diajak bicara berapa kemampuan pedagang membeli kios," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT BCR dan Perumda Pasar, Suharyono tidak mempermasalahkan gugatan dan keberatan para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang.
Menurutnya, hal tersebut adalah hak para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang yang merasa keberatan dan memilih menempuh jalur hukum.
"Itu hak mereka (menggugat) cuma tetap bakal kita buktikan dalam materi persidangan nanti," katanya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel, Taufik Husni ikut buka suara soal polemik Pasar 16 Ilir Palembang.