Ditambahkannya, tak menutup kemungkinan tim Yudha- Bahar akan mengajukan sengketa Pilkada ke MK nantinya, karena pihaknya sejak awal sudah menolak hasil perolehan suara Pilkada Palembang.
"Oi iya (arah ke MK), ini adalah hak Paslon dan kami menuntut ini agar diberikan keadilan, sebab azas jurdil penting dan kami menganggap tidak adil. Karena ada pihak- pihak yang tidak boleh diikutsertakan (ASN) sebagai tim pemenangan, tapi justru dengan segala cara dilibatkan sebagai tim pemenang, " pungkasnya.
Baca berita terkait Pilkada Palembang 2024 di Sripoku.com dengan mengklik Google News.